Home Berita Membingungkan! Sekda Kota Jambi Dinilai Tak Teliti Dalam Menerbitkan Surat

Membingungkan! Sekda Kota Jambi Dinilai Tak Teliti Dalam Menerbitkan Surat

495
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs Ridwan MSi, kedepan nampaknya harus lebih teliti dan berhati-hati dalam menandatangani surat berkaitan dengan tanggungjawab kerjanya sebagai PNS tertinggi di lingkungan Pemkot Jambi.

Terlebih surat yang ditandatangani merupakan tanggapan atas surat pengaduan yang disampaikan masyarakat. Ini agar informasi disampaikan mudah dipahami dan di mengerti oleh masyarakat.

Baru-baru ini, media mendapati surat tanggapan dari Pemkot Jambi atas pengaduan masyarakat yang ditandatangani Sekda Kota Jambi, Ridwan yang dibuat secara asal-asalan, bahkan terkesan menyampaikan informasi tak dapat dipercaya alias sesat.

Surat dengan Nomor PD.07.01/2041/BUMD-PSDA, perihal jawaban permintaan gantirugi tanah digunakan untuk pemasangan pipa dan operasional intake PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, tertanggal 22 September 2023.

Pada salah satu poin surat yang ditandatangani Sekda Kota Jambi, Drs Ridwan MSi, terdapat informasi adanya pembatalan sporadik yang dilakukan Kelurahan Penyengat Rendah pada 2 Desember 2023. Informasi pada poin ini memunculkan rasa heran dari masyarakat penerima surat ini, sebab pembatalan sporadik itu baru akan terbit sekitar tiga bulan ke depan sejak surat tanggapan dari Pemkot Jambi mereka terima pada 22 September 2023.

“Saya bingung pola kerja yang ditunjukkan Pemkot Jambi dalam surat ini, surat kami terima pada 22 September. Sementara dalam isi surat ini ada pernyataan surat pembatalan sporadik yang di buat pada 2 Desember 2023, artinya surat itu baru akan dibuat beberapa bulan kedepan. Jika dalam surat disebutkan ada lampiran, nyatanya surat yang kami terima tidak menyertakan lampiran surat pembatalan sporadik,” kata Dedi, Sabtu (30/9/2023).

Untuk membuktikan kebenaran adanya penerbitan surat pembatalan sesuai informasi surat tersebut, Dedi menyatakan sudah mengklarifikasi ke pejabat di kantor Lurah Penyengat Rendah. ” Informasi yang kami terima, tidak pernah ada penerbitan pembatalan sporadik,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Jambi, Drs Ridwan MSi, dikonfirmasi melalui pesan Whattshap terkait surat itu belum memberikan tanggapan. (Red)

Sumber : sitimang.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here