Home Berita Himbauan Panwas Kecamatan Rimbo Bujang terhadap caleg DPRD Kabupaten Tebo Dapil 3,...

Himbauan Panwas Kecamatan Rimbo Bujang terhadap caleg DPRD Kabupaten Tebo Dapil 3, menjelang menjelang masa kampanye.

3833
0

Tebo, 25/10/2023, peloporkrimsus.com – Berdasar hasil kunjungan Media peloporkrimsus.com , Terkait Himbauan Ketua Panwascam Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, (Budiman) dalam era pil caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Periode 2024-2029.

Menghimbau kepada para calon Legislatif, ASN, TNI, POLRI, serta Aparat pemerintahan Desa, BPD mencakup hal-hal berikut:Mematuhi aturan: Caleg diingatkan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku dalam proses kampanye, termasuk jadwal, lokasi, dan sumber dana kampanye.

Kebijakan netralitas: dimana Panwas Kecamatan Rimbo Bujang, untuk menjaga netralitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Desa dan BPD dan pihak terkait lainnya selama kampanye.Anti-money politics: Caleg diminta untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang dan tidak menjanjikan imbalan finansial atau materi kepada pemilih.

Kampanye yang bersih: Mendorong caleg untuk menjalani kampanye yang bersih, jujur, dan tidak menggunakan kampanye hitam atau propaganda negatif.

Kebersihan lingkungan: Menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan selama kampanye, seperti tidak memasang spanduk atau baliho sembarangan yang dapat merusak lingkungan.

Partisipasi publik: Mendorong caleg untuk mendengarkan dan berinteraksi dengan pemilih, serta merespons kebutuhan dan aspirasi mereka.

Pelaporan dana kampanye: Menekankan pentingnya caleg melaporkan dengan transparan sumber dana dan pengeluaran kampanye.Hukuman pelanggaran: Menjelaskan konsekuensi hukum yang akan dihadapi caleg jika melanggar aturan kampanye.

Himbauan semacam ini bertujuan untuk memastikan pemilu berlangsung secara adil, bersih, dan demokratis, pungkas Ketua Panwascam (Budiman). Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 jika sudah dilakukan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), Caleg terhitung sejak, 3 November 2023 sampai tanggal 27 November 2023 maka Panwascam akan memberi tindakan kepada caleg yang melanggar aturan PKPU misalnya, curi star kampanye, penggunaan APK, politik uang, dll.

Maka tindakan tersebut bisa sampai ke Diskualifikasi caleg, sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023, ujar Ketua Panwascam, Kecamatan Rimbo Bujang, (Budiman).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here