Home Berita Ada Dugaan Praktek Mafia Tanah yang Bermain Terstruktur, Sistematis dan Masif Soal...

Ada Dugaan Praktek Mafia Tanah yang Bermain Terstruktur, Sistematis dan Masif Soal Konflik HGU PT EWF

283
0

Jambi, peloporkrimsus.com – Berbagai temuan data dan fakta lapangan oleh DPP LSM Mappan semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat praktik mafia tanah yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dalam konfik HGU PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan sejumlah masyarakat di sekitar arealnya yang tak berkesudahan.

Hak masyarakat di sekitar areal perkebunan sebagaimana diatur dalam
UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang menegaskan bahwa, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau izin untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun. Seolah telah diakali oleh perusahaan beserta pemerintah.

Berita acara Timdu pada 20 November 2022 atas Tinjau Ulang Luas Kebun PT EWF yang berada di Desa Sakean, pun mendapat penolakan karena dinilai pengukuran ulang tersebut hanya berdasarkan Peraturan Bupati Muarojambi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Tapal Batas Desa.

Menyikapi hal tersebut, DPP LSM Mappan pun langsung turun aksi. Jumat 3 November 2023, Sekjen DPP LSM Mappan bersama sejumlah masyarakat mendemo Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.

“Berdasarkan data dan fakta yang kami temui dilapangan bahwa Peraturan Bupati yang dijadikan acuan untuk kroscek ulang oleh Timdu, kami menemukan bahwa Perbup No 17 Tahun 2018 tersebut cacat formil dan cacat materil karna tidak terdapat tanggal dan bulan kapan Perbup tersebut dikeluarkan dan disahkan,” kata Hadi Prabowo, Jumat 3 November 2023.

Bermula dari situ, LSM Mappan menyimpulkan bahwa penerbitan Perbup tersebut sarat akan dugaan manipulasi, rekayasa dan pesanan untuk menerbitkan berita acara dan peta hasil tinjau papangan atas Konflik masyarakat dengan HGU PT Erasakti Wira Forestama, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan sebenarnya.

“Kami menduga telah terjadi praktik mafia tanah dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan lintas sektoral. Yang dilakukan secara terstruktur, terorganisir, dan masif oleh PT EWF, Pemdes Sakean, BPN Muarojambi, dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi,” ujarnya.

Terakhir Hadi Prabowo pun berharap agar seluruh pihak terkait untuk membuka kasus ini seterang – terangnya dan tidak ada tebang pilih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here