Home Berita Dinas Kelautan dan Perikanan Cabang Tuban Gelar Kegiatan Pembinaan Izin Usaha Perikanan...

Dinas Kelautan dan Perikanan Cabang Tuban Gelar Kegiatan Pembinaan Izin Usaha Perikanan Tangkap di Pulau Bawean.

1005
0

Gresik,peloporkrimsus.com- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Cabang Tuban bersama Dinas Perikanan Kabupaten Gresik menggelar kegiatan pembinaan izin usaha perikanan tangkap terhadap masyarakat nelayan pemilik kapal di Pulau Bawean.

Kegiatan ini dilaksanakan Pukul 08:00 WIB di Aula lantai dua Kantor Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai Bawean. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari PPN Brondong Triana Indah Yuniawati, S.Pi dan juga dihadiri langsung Kabid Perikanan Tangkap Kabupaten Gresik Ir. Kusnaim beserta jajaran, Plh. Kasi Verifikasi Perijinan Cabang Tuban Khairul Sasmito beserta jajaran, Perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bawean Hilal, serta nelayan di wilayah Kecamatan Sangkapura dan pemilik kapal nelayan, Rabu (22/11/2023).

Dalam pemaparan Triana Indah Yuniawati menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 14 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemeriksaan kelaikan kapal perikanan, dan Nomor 15 Tahun 2022 tentang pedoman penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan.

“Ada 3 kriteria pemenuhan kelaikan kapal perikanan diantaranya: Kelaik lautan kapal perikanan, Kelaik tangkapan kapal perikanan, dan Kelaik simpanan kapal perikanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Triana Indah Yuniawati menambahkan, bagi nelayan Pulau Bawean pemilik kapal untuk persyaratan permohonan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan, terlebih dahulu mengajukan surat permohonan yang merupakan bagian dokumen persyaratan (Reguler). SIUP dan PPKP ( Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan), Surat Ukur, Gambar rancang bagun kapal, dan gambar posisi ruang mesin, tandasnya.

Selanjutnya Ir. Kusnaim menyampaikan, untuk menjaga kelestarian lingkungan diperlukan kebijakan yang terukur dan terarah dengan baik, maka seluruh sistem harus dituangkan ke dalam peraturan yang jelas.

“Beberapa aturan perikanan yang menjadi dasar aturan penataan perikanan adalah sebagai berikut: Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP 11 Tahun 2023 tentang usaha perikanan tangkap, dan PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan), Peraturan Menteri ( PERMEN-KP 58 Tahun 2020 tentang usaha perikanan tangkap, PERMEN-KP 18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkapan ikan), Keputusan Menteri (KEPMEN-KP 19 Tahun 2022 tentang estimasi potensi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia), dan Peraturan Daerah (PERDA 1 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” ungkapnya.

Ir. Kusnaim menambahkan, perlindungan keselamatan kerja nelayan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 meliputi kesejahteraan, pendidikan, keselamatan, fasilitas dalam pendampingan dan pembinaan nelayan saat terkena masalah hukum, pungkasnya. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here