Home Berita Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pengeroyokan di Taman...

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pengeroyokan di Taman Education Park

196
0

Peloporkrimsus.com – Tanah Bumbu, Pada Hari Minggu, 26 November 2023, pukul 00.40 Wita, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku kejahatan pengeroyokan di Taman Education Park, Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Keempat pelaku, tiga orang warga warga Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu berinisial RAM (19), RAH (18), ARS (21), dan satu orang warga Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu berinisial HB (21)

“Iptu Jonser Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 27 November 2023, pukul 11.00 Wita,” demikian disampaikan pada 27 November 2023.

Yang menjadi korban pengeroyokan di Taman Education Park bernama Lukmanil Hakim, mahasiswa dari Kecamatan Teweh, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Raja Inal Pasaribu, warga Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kronologis kejadian dimulai saat Lukmanil Hakim menerima kabar bahwa temannya, Zainuddin, telah dipukul oleh beberapa orang di Taman Education Park. Hakim bersama Pasaribu pergi ke lokasi dan di sana mereka dihadang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dan mengatakan “Apa gerang” dengan nada tinggi, namun pelapor tidak menghiraukan orang tersebut, tak lama Hakim dan temannya langsung di keroyok oleh beberapa orang.

Dampak dari insiden ini adalah Lukmanil Hakim mengalami luka gores di hidung, luka benjol di bagian kepala belakang, memar di wajah, dan beberapa gigi depan diduga patah.

Pelaku di tangkap dengan dugaan melakukan tindak pidana barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP, selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Simpang Empat guna proses lebih lanjut. (Nata/team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here