Bima, PH-Krimsus : Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Elektronik melaui Dinas Catatan Sipil ( CAPIL) kabupaten Bima, kini telah bisa di akses secara cepat dan mudah Sehingga tidak memakan waktu yang lama seperti biasanya Sebelumnya pembuatan KTP yang di nilai Lambat, namun sekarang tidak membutuhkan waktu yang lama bahkan dalam waktu tempo satu sampai dua puluh hari jika di setujui langsung oleh Pemerintah Pusat setelah di foto dan di rekam akan langsung di cetak jika ada persetujuan pusat demikian kata kepala dinas Catatan Sipil ( CAPIL) kabupaten bima Zainudin HI. S. Si kepada Mediantb selasa(20/02/18).
“di jelaskannya sebenarnya tidak ada kendala hanya saja persetujuan pusat tidak masalah jaringan kepemilikan KTP itu bukan saja memiliki kartu di rekam saja itu sudah ada ktp. Melalui Suket surat keterangan jelasnya”,
Hanya saja tidak praktis seperti kartu,
Di akuinya Di bima pada desember 2016 sampai april cakupan akte Kelahiran mencapai 56 persen sampai 58 persen dari target Presiden jokowi Desember 2017 harua 85 persen sekarang sudah tertinggi desember tanggal 26 mencapai tembus angka 92,47 persen nah untuk sekarang kita tidak termasuk zona daerah yang tidak tegur katanya.
Di nilainya 89 persen tahun 2019 ini harus zero jumlah wajib ktp harus sama kita inginkan, jumlah wajib ktp dan pembuat ktp wajib tuntas Tutupnya. ( RIF)