Kota Jambi, peloporkrimsus.com – menyikapi dalam berasuransi yang terjadi antara peserta tertanggung polis dengan pihak perusahaan Asuransi menuai Persoalan di kemudian hari, adapun menjadi perhatian berbagai kasus dari peserta asuransi untuk memilih penyelesaian dalam pembayarannya banyak ketentuan terkadang merugikan Peserta dalam pencairan klaim.
Ombudsman provinsi jambi
mengenai asuransi menanggapi terkait pelayanan harus maksimal dan bertanggung jawab.
Tanggapan tersebut Syaiful Roswandi mengatakan “Penyedia jasa asuransi jangan sampai Peserta penerima polis tidak dapat menerima hak – haknya dan pihak perusahaan itu harus jujur
Berbagai kasus kita melihat seperti kehilangan kendaraan sesuai laporan pihak kepolisian hingga persidangan dengan adanya tersangka, maka pihak asuransi menunaikan kewajibannya membayar hak peserta dari ketentuan nilai polisnya,
Jika prosedur cukup dan tidak melakukan proses pembayaran dari pelayanan membuat kesulitan peserta asuransi harus melaporkan ke Ombudsman, maka kita akan bantu penyelesaiannya,” Ujar kepala Ombudsman Jambi saat media menemui pada istirahat rapat di Hotel Bw luxury.
Lebih lanjut ia menerangkan “Jika ditemukan unsur dalam menyalahi aturan hukum, pihak peserta sebaiknya dapat juga melaporkan ke pihak Kepolisian,
Maka dari itu Pesan saya pihak asuransi harus jujur, terbuka dan transparan dan jangan ada manipulatif terhadap peserta asuransinya, supaya ke depan Jangan Agen asuransi memasarkan produk jangan menimbulkan asumsi buruk dimasyarakat “menjual janji” tanpa memberi bukti, akibatnya semakin presentasinya padangan citra buruk dan Fatal,” Pungkasnya.
(tim)