Home Berita Ketua DPRD Tinjau Keadaan Kantor Sekretariat DPRD Baru di Sebelimbingan Kotabaru

Ketua DPRD Tinjau Keadaan Kantor Sekretariat DPRD Baru di Sebelimbingan Kotabaru

200
0

Kotabaru, peloporkrimsus.com – Ketua DPRD kabupaten Kotabaru Syairi Muklis tinjau lokasi kantor baru yang ada di Desa Sebelimbingan, Senin, (8/1/24).

Melihat kondisi tersebut, ada sejumlah pertimbangan untuk pindahbke kantor tersebut. Sebab, belum semuanya terpenuhi.

Syairi mengatakan, terkait rencana pemidahan kantor SKPD kabupaten Kotabaru berkenaan surat edaran sekdakab Kotabaru yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2024, ditindaklanjuti. Kantor yang berpindah, Antara lain kantor Bupati Kotabaru, BPKAD, PUPR, Bappeda, Bapenda dan Sekretariat DPRD.

”Rencana itu tentu kita sambut baik, dan kami lakukan peninjauan sebelum pemindahan kantor tersebut. Berdasarkan pantauan kami, pada awal Januari 2024 sudah melakukan kunjungan ke lokasi Perkantoran khususnya gedung DPRD, kantor Bupati dan sebagainya,
memang ada beberapa kantor yang sudah hampir selesai dikerjakan,” ujarnya.

Berkaitan dengan sekretariat DPRD, menurut pandangannya yang kemarin turun kelapangan ini masih menyisakan pekerjaan mungkin kurang lebih 10 persen jadi perkejaan yang belum selesai.

” Masih belum selesai, makanya kami sekretariat DPRD Kotabaru juga melihat kondisi hingga akhir Januari nantinya,” Ungkapnya.

Disitu bisa dilihat, apakah siap untuk dilaksanakan pemindahan kantor atau belum. Sebab, sarana prasarana penunjang harus disiapkan terutama seperti ruangan paripurna dan kondisi ruangan yang berbeda tempat yang berbeda tentu juga alat di gedung lama juga tidak akan sesuai ketempat yang baru karena ini butuh penyesuaian,” katanya.

Situasi masih jadi pertimbangan apakah siap melaksanakan pindah atau belum siap. Pihaknya akan menuda pemindahan kantor sampai bisa ditempati.

” Harus sudah siap, paling tidak bisa melaksanakan aktivitas dan kegiatan paripurna DPRD dan kegiatan DPRD lainnya, ” katanya.

Apabila belum bisa, lanjut Syairi, pemindahan kantor akan ditunda dan DPRD akan berkirim surat balasan lagi ke Sekda Kotabaru.

Sebelumnya, surat edaran disampaikan terkait pemindahan kantor dimulai pada pada 17 Januari 2024.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here