Bau-Bau, PH-Krimsus -Badan Karantina ikan melaui stasiun karantina ikan pengendalian mutu dan hasil perikanan Bau Bau bersama Pos TNI AL dan balai pengawas perikanan beserta polsek Setempat melalukan pelepasiran kepiting yang di larang .
“adapun jenis kepiting yang di atur penangkapan Bakau yang di atur penangkapan dan perdagangan sebanyak 62 ekor, yaitu dengan ukuran 200 gram sebanyak 24 ekor dan yang bertelur 24 ekor yang di lepasliarkan didaerah mangrove pantai bungi kecematan kokalukuna kota bau bau selasa( 27/02/18).
“Barang sitaan tersebut di peroleh dari hasil pengawsan pegawai BKIPM bau Bau dengan pegawai pelabuhan sitaan ini di temukan oleh petugas berbagi macam alat bukti di temukan antara lain ikan tuna rencananya penyelundupan ini akan di bawa menunu kota kendari dan di lanjutkan ke Jakarta serelahdi kakukan penyitaan pemeriksaan di lanjutkan kepada pemilik kepiting ini berasal dari kecematan lasalimu kota buton”,
Kepala BKIPM Bau Bau Arsal Azis S. ST P, I M. P selasa (27/02) mengatakan penahanan ini sebagai dasar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2016 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting, ranjungan, di katakanya bahwa pelepasiran ini dengan tujuan menjaga kelestarian ekosistem sumber daya alam khusuanya di kelautan jelasnya.
“sehingga kedepannya keberadaan hewan yang di lindungi ini tetap terjaga
Dengan ini pula mampu mendapatkan peningkatan nelayan dan Penggepul kepiting sosialisasi juga tetap kami lakukan untuk minimalisir kesadran pelaku usaha dan pengguna jasa terangnga”,
Selain itu dia mengingatkan dengan adanya tindakan ini dari BKIPM Bau Bau mampu meningkatkan kesadaran kita semua lebij lebih nelayan dan pelaku usaha sesuai dengan PERMEN kp no 56 tahun 2016 di harapkan mampu menekankan sikap menjaga kelestarian habitat yang di lindungi demi masa depan kita bersama lebih lebih di kota ini tutupnya ( RIF).