Home Berita Sidang Perdata Alex Pandi vs H.Soding di Pengadilan Negeri Batulicin Memasuki Sesi...

Sidang Perdata Alex Pandi vs H.Soding di Pengadilan Negeri Batulicin Memasuki Sesi Terakhir yang Penuh Ketegangan

260
0

Tanah Bumbu, Kalsel Peloporkrimsus.com

23 Januari 2024 – Pukul 10.30 Wita-Sidang perdata antara Alex Pandi dan H.Soding di Pengadilan Negeri Batulicin mencapai puncak ketegangan dalam sesi terakhir hari ini. Di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batulicin, para pihak saling bersaing dengan argumen terbaik mereka.

Pada tahap terkini, pengacara penggugat, Alex Pandi, memohon keberadaan warkah alas sebagai bukti penerbitan sertifikat yang diklaimnya. Namun, warkah tersebut tidak dapat ditemukan setelah upaya pencarian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seorang pegawai BPN menyatakan, “Warkah tidak dapat ditemukan setelah upaya pencarian yang dilakukan oleh BPN.”

Keberadaan warkah sangat krusial, karena sertifikat tanpa warkah dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Ini menjadi sorotan utama dalam sidang, karena sertifikat milik Alex Pandi tanpa warkah dipertanyakan keabsahannya.

Catatan penting lainnya adalah Perkara tersebut pernah di Putusan Nomor: 1458/KPDT/2014 Jo Nomor: 12/PDT.G/2012/PN.Btl. Dalam perkara perdata kasasi antara Alex Pandi dan H.Soding, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Alex Pandi. Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi pemohon tidak dapat dibenarkan, karena batas-batas tanah sengketa tidak jelas.

Pemohon kasasi, Alex Pandi, dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000. Keputusan ini diumumkan pada rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada 27 Januari 2015. Hakim Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi S.H. LLM memimpin sidang tersebut.

Berita ini memberikan gambaran jelas mengenai ketegangan dalam sidang terakhir serta pertimbangan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan, menjadikannya informasi yang relevan “.(Jh/Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here