Jambi,peloporkrimsus.com – Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 07.30 Wib Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon didampingi oleh Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum mengikuti Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice secara virtual bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung dan jajaran Cabjari Nipah Panjang.
Pada ekspose yang dilakukan oleh Kacabjari Nipah Panjang Yoyok tersebut langsung menerangkan jika tersangka an. Indra Lesmana als Uncung bin Ali Putra (Alm) yang melanggar pasal 480 Ke (1) KUHPidana tentang Penadahan.
Adapun kasus posisi dimana tersangka didatangi oleh rekannya an. Wahyu dan Andri yang menceritakan kepada tersangka bahwa telah mengambil 1 (satu) unit TV milik saksi Burhani tanpa seizin pemiliknya. Kemudian kedua teman tersangka mengajak bersama-sama menjual TV hasil curian tersebut kepada saudara Riki, yang mana tersangka Indra mengaku bahwa TV tersebut adalah miliknya dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli obat ibu tersangka yang sedang sakit. Atas dasar kemanusiaan saudara Riki menyetujui membeli TV tersebut senilai Rp. 500.000,-. Setelah laku, uang hasil penjualan dibagi-bagi dan Tersangka menerima dan menikmati uang sebesar Rp. 100.000,- yang dipergunakan tersangka untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit.
Atas dasar tersebut tersangka yang belum pernah melakukan tindak pidana, serta telah memenuhi persyaratan lainnya sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, maka tersangka an. Indra Lesmana als Uncung bin Ali Putra dihentikan Penuntutan perkaranya oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagun RI.
Setelah ekspose Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon langsung memerintahkan Kacabjari Nipah Panjang untuk segera mengeluarkan Tersangka Indra Lesamana dari tahanan. “Sampaikan pada Tersangka supaya tidak mengulangi perbuatan serupa dan pada Kacabjari segera keluarkan Tersangka dari tahanan.” jelas Enen.