Jambi, peloporkrimsus.com – Penelitian Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutaban Indonesia di Provinsi Jambi, menemukan bahwa pelanggaran hak buruh di perkebunan sawit masih terjadi, khususnya hampir diseluruh wilayah, meskipun perusahaan sawit sudah mengantongi sertifikasi sawit berkelanjutan, ISPO maupun RSPO, ungkap Ketum DPP TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md kepada rekanan media baru baru ini.
Permasalahan yang terus terjadi berulang seperti ketimpangan hubungan kerja, upah tidak layak, lemahnya penerapan K3, membatasi kebebasan berserikat, praktik kerja paksa, tidak dipenuhinya pesangon, tempat tinggal tidak layak dan adanya buruh anak.
Temuan penelitian memunculkan bahwa perusahaan sawit yang memiliki sertifikasi ISPO/RSPO yang jelas-jelas terdapat aspek perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh di dalamnya diabaikan.
Ini menunjukkan bahwa masih lemahnya monitoring implementasi sertifikasi di lapangan. Pelanggaran hak-hak buruh di sektor sawit harus menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan.
Pelanggaran – pelanggaran tersebut perlu mendapatkan sanksi agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Ungkap Ketum DPP TMPLHK ini.
Hamdi Zakaria juga katakan, baik perusahaan maupun karyawan, keduanya memiliki hak dan kewajiban masing masing yang perlu dipenuhi ketika bersepakat melalui perjanjian kerja. Salah satunya adalah hak dan kewajiban karyawan yang perlu diberikan dan didapatkan dari perusahaan, ada 11 item hak karyawan yang perlu diperhatikan dan wajib dipenuhi oleh perusahaan, kata Hamdi.
Menurut Hamdi Zakaria, Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja diatur pada pasal 11 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari perusahaan, hal ini ditegaskan dalam pasal 6 UU Ketenagakerjaan.
Hak atas penempatan tenaga kerja diatur dalam pasal 31 UU ketenagakerjaan.
Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan diatur pada pasal 77 UU ketenagakerjaan yang telah diubah pada pasal 80 UU Cipta kerja.
Hak untuk istirahat dan cuti diatur pada pasal 79 diubah menjadi pasal 80 UU Cipta Kerja.
Hak untuk melaksanakan ibadah, pasal 80 UU ketenagakerjaan.
Hak atas upah yang layak diatur dalam pasal 88 yang dirubah pada pasal 80 UU Cipta Kerja.
Hak atas jaminan sosial diatur dalam pasal 99 UU ketenagakerjaan untuk karyawan dan keluarganya.
Hak kebebasan berserikat diatur pada pasal 104 ayat 1 UU ketenagakerjaan.
Hak untuk melakukan mogok kerja juga diatur pada pasal 137 UU ketenagakerjaan.
Hak atas pesangon bila di PHK juga jelas diatur dalam pasal 156 UU ketenagakerjaan yang telah diubah menjadi pasal 80 UU Cipta kerja, yang menegaskan apabila terjadi PHK, pengusaha berkewajiban membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, tutup Ketum DPP TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md.(Sch)