Gresik,peloporkrimsus.com – Polsek Sangkapura menerima laporan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Wilayah Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Pulau Bawean.
Kanit Reskrim Polsek Sangkapura awalnya menerima laporan dari salah satu warga, telah terjadi dugaan kekerasan seksual di Dusun Maninju, Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Pulau Bawean.
Atas laporan tersebut Bripka Hendro beserta jajaran langsung meluncur ke TKP. Sesampainya di lokasi, warga sudah berkumpul termasuk Kepala Desa Suwari Daifi, dan keluarga terduga pelaku, serta orang tua korban.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban ke Polsek Sangkapura, sekitar Pukul 21:30 WIB, Sabtu (20/4/2024) malam.
Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Bripka Hendro Susanto setelah menerima laporan, menyatakan, segera melakukan visum terhadap korban FA (19) ke RSUD Umar Mas’ud Sangkapura, Bawean dan akan memeriksa beberapa saksi guna melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu bermula saat korban membeli bakso bersama dua temannya, setelah diunggah di akun Instagram miliknya, akhirnya yang diduga pelaku berinisial MA yang tidak lain mantan pacarnya mendatangi korban untuk mengajak jalan-jalan. Korban awalnya sempat menolak ajakan dari pelaku, namun karena bujuk rayuan akhirnya korban menerima ajakan tersebut, Sabtu (20/4) sore, ungkap Bripka Hendro Susanto sesuai pengakuan korban.
Lebih lanjut Bripka Hendro menambahkan, pelaku berinisial MA yang mengaku masih sebagai pacarnya membawa korban jalan-jalan ke alun-alun Sangkapura, namun tidak jadi dan berputar arah menuju rumahnya yang berada di Dusun Maninju, Desa Suwari. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap diri korban saat berada di dalam rumah kosong tersebut.
Kejadian itu baru diketahui oleh keluarga korban setelah satu temannya memberitahu bahwa korban dibawa terduga pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku berinisial MA (21) harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Sangkapura untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (FR)