Gresik,peloporkrimsus.com – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret NS oknum Kiai Pelecehan Seksual terhadap Santriwatinya di Pulau Bawean, mulai menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam sidang kemarin, Senin (10/6/2024). NS menjalani sidang tanggapan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.
Humas PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman menjelaskan, dalam sidang tersebut dilakukan tertutup. Lantaran kasus pidana anak.
Dalam sidang tersebut, ada tiga dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah. Pertama dakwaan melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU 17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Dakwaan Kedua Pasal 6 huruf c UU RI 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 290 ke 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkap Fatkur yang juga Hakim Anggota dalam sidang tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Fifiyanti pun menunda sidang dua pekan, dengan agenda putusan sela.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan yang menyeret NS, sosok pengasuh dan pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean sudah tahapan P21.
Polres Gresik sudah melengkapi dan menyerahkan berkas tahap II ke Kejari Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan jika kasus NS Kiai yang diduga mencabuli santriwatinya sudah P21 (Berkasnya Dinyatakan Lengkap).
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan (MAPAN) Bawean, meminta agar kasus segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Ketua Mapan Bawean Muhammad Salim, mendesak agar kasus yang meresahkan masyarakat itu, segera dilakukan persidangan atau masuk ke meja hijau.
Kami dari Mapan Bawean akan terus mengawal hingga korban mendapatkan keadilan. Karena jika berhenti di tengah jalan, maka kasus tersebut akan merusak generasi Pulau Bawean,” ungkapnya.
Diakuinya, dalam mengawal kasus ini, pihaknya menegaskan tidak ada tendensi apapun. Bahwa pengawalan kasus ini, murni edukasi untuk masyarakat khususnya anak-anak terkait hukum.
“Kita yakin keadilan akan berpihak kepada kebenaran, dan usaha tidak mengkhianati hasil. Mari jaga anak-anak kita, karena itu aset generasi emas kedepan,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), juga turut mengawal agar mendapatkan kepastian hukum. Khususnya kepada korban yang mencari keadilan dalam kasus ini.
“Kami harapkan sudah dilakukan di persidangan, dan Hakim memberikan kepastian hukum,” harapnya.
Sementara itu, salah satu guru pendidik di Bawean Sugriyanto pun berharap, dari kejadian tersebut bisa belajar bahwa para anak-anak wajib dijamin kemananan dan perlindungan di Pondok maupun di lembaga pendidikan lainnya.
“Saya harap anak-anak di Pulau Bawean bisa mendapatkan rasa aman dari kasus ini,” harapnya.
(FR)