Tebo,Peloporkrimsus.com – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis ikatan wartawan online atau IWO kabupaten tebo pada hari Rabu 26/06/24 menyatakan penolakannya terhadap Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyiaran.
“Syahrial selaku ketua Iwo kabupaten tebo Kami datang ke sini hanya menuntut hak kami, tidak lebih,” kata Koordinator
tidak lama berselang setelah berorasi damai di depan kantor DPRD Kabupaten tebo,, langsung mendapatkan tanggapan dari ketua DPRD Kabupaten tebo mazlan,
kemudian para wartawan diundang untuk bertatap muka langsung beraudensi di ruangan rapat ruang banggar
,,Syahrial sebut mengatakan bahwa tidak ingin kebebasan pers di negara ini dibungkam dengan adanya pembahasan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyiaran.
Menurut mereka jika RUU itu disahkan maka akan terjadi ancaman terhadap kebebasan pers, kemudian juga kebebasan berekspresi terancam, kriminalisasi jurnalis akan terjadi serta terancamnya Independensi media,, Alhamdulillah dari hasil orasi damai tersebut kita disambut ketua DPRD Kabupaten tebo dan membuat kesepakatan dan menyurati komisi satu DPR RI, ujar Sahrial, (Sch).