Jambi,peloporkrimsus.com – Merangin (Bangko). – Terkait telah di lepasnya police line box tera SPBU bernomor PERTAMINA: 24.373.80. Kasat Reserse kriminal polres merangin Iptu Mulyono menyatakan kepada ketua Dedi Awida melalui pesan Whatsapp “Masih didalami dalam pemeriksaan,” Katanya.
Menurut ketua DPD IWO INDONESIA “hasil modifikasi tangki rakitan yang melebihi standar sebagai mengaup keuntungan besar dengan memanfaatkan peluang yang ada.
Dan ini, tidak terlepas dari perbuatan oknum pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melihat secara terang terangan dugaan perbuatan melanggar hukum yang terjadi pada saat operator melakukan pengisian BBM tersebut.
Dalam hal ini, mengapa pihak SPBU tidak melaporkan apa yg terjadi oleh mereka pihak pelangsir, indikasi nya dugaan kita oknum SPBU berarti ada unsur pembiaran atau ada kerjasama diantara mereka,” Tegasnya.
Sambung Dedi, Dilihat secara aspek hukum dan perdagangan. bukan tidak mungkin muncul nya dugaan asas kerjasama mengetahui perbuatan melanggar hukum, ada pembeli dan ada pihak penjual yang sudah ada regulasi nya untuk SPBU memenuhi mekanismenya dari pihak Depot Pertamina Jambi
Maka sangat jelas merugikan bagi masyarakat penerima bantuan subsidi oleh negara.
Kami apresiasi kerja tim polres merangin begerak dan memproses hukum pelangsir dan dalam hal ini agar mempertimbangkan untuk mendalami penyidikan terhadap pihak SPBU sebagai corong terjadi perampasan hak masyarakat.
Jangan sepihak saja proses hukum nya, hanya pelangsir yg jadi korban tetapi bagaimana pihak SPBU nya?,” Ungkapnya.(Law)