Jambi,peloporkrimsus.com – Sidang kode etik Asyifa, Viral Staf Tagih Utang Rp 12 Juta ke Wakil II Ketua DPRD Jambi, bertempat diruangan badan kehormatan DPRD Provinsi Jambi, Senin 12 Agustus 2024
Hampir dua jam asyifa menghadiri sidang tertutup, 10 pertanyaan dilontarkan terkait pinjaman, dan uang perjalanan dinas yang digelapkan
Ramenya awak media menyerbu kantor DPRD Provinsi Jambi ingin mengetahui secara langsung kelanjutan permasalahan kasus Asyifa Vs Pinto
Orang-orang yang berhubungan dengan permasalahan ini terkait pelanggaran, dugaan pelanggaran kode etik, ahli akan juga digelar dan diminta keterangan sebagai saksi
Ilham Kurniawan Dartias SH MH kuasa hukum Asyifa kalau untuk ahli bisa satu atau dua, tapi yang penting kan ahli itu memahami bisa memberikan keterangan sesuai dengan keahlian dia terutama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD.
Langsung mengetahui seluruh secara normatif tapi yang penting bagi kita akan menghadirkan saksi fakta yang memang melihat, mengalami dan mengetahui sendiri terkait dengan apa yang kita adukan. Saksi fakta itu akan kita siapkan insya Allah akan dilakukan tanggal 16 Agustus 2024 hari Jumat, jelasnya.
Evi Suhirman, SE Ketua BPK DPRD Provinsi Jambi jadi kita sudah melaksanakan sidang kode etik kasus saudara pinto jayanegara secara tertutup, bersama syifa untuk hari ini selanjutnya sore saudara pinto akan di periksa.
Saudara syifa sudah menyerahkan bukti bukti, dan “kàmi sudah menerima berkas berkas yang diminta”. Sidang berikutnya saudara syifa bisa menghadirkan saksi ahli yang membutikan ada perintah dari saudara pinto. Harus ada pembuktian dana dana yang keluar kepada bersangkutan. Uang yang masih ditahan oleh staff pinto, uang perjalanan dinas besok kita akan meminta saudara pinto untuk menjelaskan semua terkait permasalahan ini, jelasnyanya
Insyaallah jika semua selesai dan tidak ada halangan kita akan publis semua permasalahan ini hari Senin 19 agustus 2024, tegasnya (law)