Wonogiri, (22/07/2024)– Sekolah adalah tempat yang aman dan menyenangkan bagi anak untuk belajar. Namun, sekolah telah kehilangan keamanan karena sering terjadi tindakan kekerasan pada anak. Salah satu contohnya adalah bullying, yang merupakan perilaku penindasan yang sengaja dilakukan oleh orang yang kuat terhadap orang yang dianggap lemah. Tindakan bullying dapat berupa tindakan physical bullying, cyber bullying, verbal bullying dan sosial bullying.
Pelaksaan Kegiatan Edukasi “Stop Bullying!”
Saya sebagai anggota KKN Tim II 2024 Universitas Diponegoro bernama Farhan Adi Nugroho tertarik untuk memilih program kerja “Stop Bullying!” karena tingginya kasus kekerasan pada anak di sekolah. Ini karena bullying seringkali berawal dari kekerasan pada anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak meletakkan dasar bagi upaya pencegahan pembullyan anak di Indonesia.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2023, mencatat setidaknya ada 548 kasus anak yang menjadi korban aksi bullying atau perundungan di institusi pendidikan di Indonesia di sepanjang tahun 2023. Diharapkan sosialisasi mengenai stop bullying ini dapat meningkatkan kesadaran pada siswa/i sehingga tidak melakukan lagi aksi kekerasan ini.
Program kerja di SMPN 1 Eromoko melibatkan sosialisasi dan sesi tanya jawab untuk siswa dan siswa. Untuk tujuan pendidikan dalam kegiatan ini, saya menggunakan PPT (power point) dan Poster untuk memberikan penjelasan tentang definisi, alasan, jenis, dan perlindungan hukum dari tindakan bullying. Saya juga mencantumkan sanksi UU terkait hukum yang dikenakan berupa UU SPA , Pasal 315 KUHP dan denda yang diterima pelaku (Penjara dan Uang) tindakan bullying. Diharapkan siswa/i SMPN 1 Eromoko selalu mengingat pelecehan merupakan tindakan yang mengancam masa depan orang lain dan membuat mereka takut untuk melakukannya karena akibatnya akan menimbulkan konsekuensi yang mengerikan.
Kepala Sekolah SMPN 1 Eromoko, Bapak Nurmudi, S.Pd., M.Pd. “Mengungkapkan rasa senangnya atas edukasi bullying dengan materi tambahan hukum serta sanksi dan denda yang diberikan, sehingga siswa/i mengetahui apabila terkena bullying dapat mepaorkan kepada pihak yang berwenang”, ujarnya.