Home Berita Mahasiswa KKN Tim II Undip Melakukan Sosialisasi Mengenai Pentingnya Dampak Yang Diterima...

Mahasiswa KKN Tim II Undip Melakukan Sosialisasi Mengenai Pentingnya Dampak Yang Diterima Pelaku Dan Korban Kekerasan Seksual

111
0

       Wonogiri, (22/07/2024)– Mahasiswa KKN Tim 2 Undip 2024/2025 melakukan sosialisasi mengenai pentingnya dampak yang diterima pelaku dan korban kekerasan seksual di SMPN 1 Eromoko, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah.

       Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB. Edukasi melalui PPT yang kemudian dijelaskan melalui PPT (power point) proyektor untuk memberikan penjelasan kepada siswa MPLS siswa kelas 7 terkait dampak yang akan terjadi, hukum (UU SPA No. 35 Tahun 2014 dan UU TPK Seksual No.12 Tahun 2022) yang akan diterima, bagaimana menghentikannya, bagaimana mencegahnya, beserta denda yang akan diberikan (Penjara dan Uang Denda).

       Berdasarkan data Badan Pusata Statistik (BPS) pada 2023, jumlah kekerasan seksual yang terjadi di Jawa Tengah sebanyak 955 orang. Diharapkan peningkatan kesadaran tentang kekerasan seksual siswa/i dapat membantu bahkan menghentikan dan melaporkan tindak kekerasan seksual.

       Saya membuat poster untuk siswa MPLS selain presentasi PowerPoint. Poster tersebut berisi apa itu pelecehan seksual, slogan, cara menghindari dan mengatasinya. Saya memberitahu siswa MPLS dan mendorong mereka untuk bertanya mengenai hukuman dan sanksi yang akan diberikan.

       Meskipun perjalanan ini mungkin belum selesai sepenuhnya, tindakan yang diambil oleh TIM 2 KKN UNDIP menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bersahabat. Saya berharap setelah dilakukannya edukasi ini siswa MPLS kelas 7 SMPN 1 Eromoko dapat membangun masa depan yang bebas dari kekerasan seksual dan kesejahteraan bagi semua dengan fokus pada pendidikan, perubahan budaya, dan penegakan hukum.

       Kepala Sekolah SMPN 1 Eromoko, Bapak Nurmudi, S.Pd., M.Pd. “Mengungkapkan rasa senangnya atas sosialisasi kekerasan seksual yang dipadukan dengan materi hukum, sehingga siswa/i mengetahui apabila terkena kekerasan seksual bisa dikenakan sanksi, pasal dan denda yang akan diberikan kepada pelaku”, ujarnya.  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here