Kota Jambi,peloporkrimsus.com – Kejari Jambi siap periksa anggota DPRD kota Jambi terkait pengadaan Makan Minum Tahun 2002 dan 2023
Sebagai bentuk kepedulian masyarakat tentang maraknya korupsi pengadaan makan minum dilingkup sekretariat DPRD kota jambi.
Tuntunan disampaikan BUDAK Jambi. Kita menguji kemampuan kepala kejaksaan negeri M.N. Ingratubun, SH.MH mengusut tuntas, atas kerugian daerah yang dilakukan oknum Desri yanti CS dan anggota DPRD Kota jambi di tahun 2022 hingga 2023.
Bukan sekedar itu saja, teriakan pendemo “meminta apabila dugaan kemungkinan indikasi keterlibatan Oknum DPRD, agar mempertanggung secara hukum.
Penggunaan Anggaran yang dikelola oleh sekretariat Dewan pada waktu itu lebih kurang enam milyar rupiah.
Ketika tidak ada kemampuan kejari dari moto kerja ‘sentra pengaduan masyarakat’, maka lebih baik kepala kejari jambi mundur dari jabatannya.
Hingga orasi yang ke empat kalinya, pihak kejari hanya mengabari sudah diperiksa dan pemanggilan.
Mana hasil pemeriksaan dan hasil pemanggilan, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka nya. Ini seperti masyarakat jambi dibodohi bodohi,” teriak koordinator aksi Berlianto
Dari beberapa jam selang berorasi, pihak kasipidsus menghampiri menemui para pendemo serta mengajak masuk keruangan kerjanya.
Saat berdiskusi hearing bersama BUDAK Jambi, Kasi pidsus mengatakan “terimakasih telah membantu kami, dalam hal ini berkat dukungannya, kasus ini kita memberi kabar bahwa ‘proses telah sampai ke penyidikan” ujar Soemarsono secara tegas meyakinkan BUDAK Jambi, kamis (10/10/24).
(Tim)