Muaro Jambi,peloporkrimsus.com – Viral nya di akun tiktok medai pelopor hukum krimsus tentang pemberitaan kendaraan Truck Batubara pengisian BBM subsidi di SPBU.
Perilaku yang dilakukan oleh sopir batubara diduga menantang serta merampas hak penerima BBM solar subsidi bagi masyarakat.
Pada pagi hari minggu (27/10/2), sebelumnya pukul 06:30 wib, aktivitas masyarakat hilir mudik memadati jalan melintas hingga lapis.
Terlihat kejadian antrian panjang ratusan meter dari tera operator SPBU hingga ke mesjid simpang 4 sungai duren kabupaten muaro Jambi.
Dari sumber yang di himpun, menurut seseorang warga menceritakan ” Pagi itu saya memboncengi 2 orang anak, sangat khawatir sskali.
Dan karena terpaksa keluar dari persimpangan lorong sungai duren, banyak angkutan antrian batubara di SPBU dekat simpang itu,
Sehingga jalan jadi sempit, faktor kendaraan truck batubara berlapis dua dalam satu jalur antrian menunggu BBM solar,” Kesal Ra, ibu paruh baya yang viaaa hari hari melintas di area simpang duren.
Hari ini, senin siang (28/10/25) terkait viralnya akun tiktok tersebut, hingga beragam komentar diduga nada menantang hukum, dan menganggap polda jambi bagian kejahatan nya.
Akun tiktok itu berasal @Lukmandrifer bernada mengomentari, “ngomong aja blom bener mau kritik batubara, emg banyak yg benci kami supir batubara tapi tidak dengan uang kami, “polda aja kami bayar biar bisa lewat jambi”, senin 28 Oktober 2024.
Selain itu, memastikan tentang larangan terbit nya aturan hukum yang melarang melintasnya truck batubara,
Dirlantas Polda Jambi menjawab saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, ia mengatakan “Aturan sudah jelas bahwa Tidak ada yang boleh Seluruh aktivitas batubara keluar dari mulut rambang.
Maka dalam hal ini, tidak dibenarkan. namun, ke kembali kepala daerah kenapa bisa keluar, bukan tugas polisi, pengawasan di mulut tambang siapa yang mengizinkan keluar juga bukan polisi,” Ujar Kombes Pol M. Dhafi.