Home Berita Tanbu Optimalkan Pengawasan Pemilu 2024 Lewat Pelatihan dan Penggunaan SIWASLIH

Tanbu Optimalkan Pengawasan Pemilu 2024 Lewat Pelatihan dan Penggunaan SIWASLIH

80
0

BATILICIN,Peloporkrimsus.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyelenggarakan rapat kerja teknis untuk memperkuat pengawasan pada Pemilu 2024. Acara yang berlangsung Jumat (1/11/2024) di sebuah hotel di Batulicin ini melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari seluruh kecamatan di Tanbu, dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLIH).

Rapat yang bertemakan “Pengawasan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hubungan Pengawasan dan Hukum (HP2H) Bawaslu Tanbu, Hasmiya Nigsih, mewakili Ketua Bawaslu Tanbu, M. Yusuf, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Hasmiya menekankan perlunya sinergi antara pengawas di seluruh tingkat agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan dan keadilan.

“Kita punya tanggung jawab besar memastikan setiap tahap pemilu berjalan lancar, adil, dan tidak merugikan pihak manapun,” ujar Hasmiya.

Dalam rapat ini, selain memperkuat koordinasi, peserta juga diberikan pelatihan penggunaan aplikasi SIWASLIH, sebuah alat bantu penting yang dirancang untuk meningkatkan ketelitian dan kecepatan dalam mengawasi tahapan pemilu serentak 2024. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu Panwaslu dalam menyajikan data pengawasan yang akurat dan terbarukan.

“Kami berharap pelatihan ini membuat peserta semakin mahir dalam menggunakan SIWASLIH agar kesalahan input bisa diminimalisir dan pengawasan semakin efektif,” jelas Hasmiya. Berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya, Bawaslu menemukan sejumlah kekeliruan, termasuk kesalahan dalam penginputan foto, yang akan diperbaiki melalui pelatihan kali ini.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menindak pelanggaran pemilu, serta menyelesaikan sengketa pemilu. Pasal 101 dalam undang-undang tersebut menggarisbawahi bahwa Bawaslu wajib memastikan setiap tahap pemilu dilaksanakan secara adil, bebas, rahasia, jujur, dan transparan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 mengenai tata teknis pelaksanaan pengawasan di berbagai tingkatan.

Aplikasi SIWASLIH, yang difokuskan dalam rapat kali ini, merupakan salah satu langkah konkret untuk memenuhi mandat undang-undang tersebut. Penguatan kapasitas pengawasan hingga ke level terbawah diharapkan semakin efektif dengan adanya teknologi ini.

Selain anggota Bawaslu dan Panwaslu Tanbu, rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Polres Tanbu dan Kodim 1022/Tnb, yang menunjukkan sinergi kuat antara Bawaslu dan aparat keamanan dalam menjaga kelancaran dan keamanan pemilu di Tanah Bumbu.

Dengan pengawasan yang semakin ketat dan dukungan teknologi melalui SIWASLIH, Bawaslu Tanbu berharap seluruh tahapan Pemilu 2024 dapat terlaksana sesuai prinsip demokrasi yang diamanatkan undang-undang.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here