Home Berita Polsek Sungai Loban Tangkap Pelaku Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin di Jalan...

Polsek Sungai Loban Tangkap Pelaku Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin di Jalan Provinsi

46
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Polisi Sektor Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SUbin Anang Syahril, almarhum) pada Jumat (1/11/2024). Pria berusia 29 tahun asal Banjarmasin ini diduga melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Menurut rilis resmi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Provinsi, Desa Wanasari, RT 01, Kecamatan Sungai Loban. Polisi menerima laporan dari warga dan pengguna jalan yang melihat seorang pria mengamuk di tengah jalan, melempar batu ke arah pengendara yang melintas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim piket Polsek Sungai Loban segera bergegas menuju lokasi bersama pelapor. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan menemukan sebilah pisau belati dengan gagang cokelat bermotif merah yang diselipkan di pinggang kanannya. Ketika dimintai keterangan, SU mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita satu bilah pisau belati dengan panjang sekitar 18 cm, lengkap dengan kumpang dari kulit berwarna cokelat yang dihiasi motif merah.

Identitas Pelaku

Nama: (SU)
Tempat, Tanggal Lahir: Banjarmasin, 21 Desember 1994
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Kewarganegaraan: Indonesia
Suku: Banjar
Pekerjaan: Karyawan Honorer
Alamat: Gang Sepakat, RT 13 RW 04, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., Med.Kom., melalui IPTU Jonser Sinaga, menghimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan segera melapor jika ada tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Polres Tanah Bumbu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban umum,” kata IPTU Jonser Sinaga.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here