Gresik,peloporkrimsus.com – Hujan deras dengan intensitas ringan disertai angin cukup kencang melanda Pulau Bawean sejak pukul 09:00 WIB, sehingga mengakibatkan banyak pepohonan di pinggir Jalan Lingkar Bawean (JLB) tumbang menimpa ke jalan raya hingga merusak jaringan listrik dan Telkom.
Dari informasi yang berhasil didapat awak media, tumbangnya pohon itu menutup jalan raya yang mengakibatkan arus lalu lintas sempat terganggu dan listrik padam. Selain itu, pohon tumbang ke jalan raya ada di beberapa titik lokasi di jalan lingkar Bawean di dua kecamatan akibat lebatnya hujan yang disertai angin kencang.
Kepala UPT PJJ dan SDA Wilayah Bawean, Mohammad Rizki, SE. Menyampaikan bahwa ada sekitar enam titik lokasi pohon tumbang akibat lebatnya hujan yang disertai angin kencang hari ini, Jum’at (6/12/2024).
“Beberapa lokasi pohon tumbang yang terjadi di Jalan Raya yakni di Dusun Dayabata, Desa Sawahmulya, Jalan Cengkolan dan Martalajhe Desa Dekatagung, Dusun Rujing Desa Kebontelukdalam, Tanjungori, dan di Jalan poros desa Kepuhlegundi tepatnya di dusun Sungaiolo,” ucapnya.
Rizki mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga adanya pohon tumbang ke jalan raya lingkar Bawean hingga menyebabkan arus lalu lintas macet, akhirnya tim unit reaksi cepat (URC) Bina Marga Wilayah Bawean bergerak ke lokasi untuk melakukan evaluasi pohon tumbang tersebut. Dengan dibantu warga setempat, akhirnya pohon tumbang ke jalan raya bisa dibersihkan dengan menggunakan alat mesin pemotong. Di lokasi berbeda pihak ULP Bawean ikut serta melakukan evakuasi pohon tumbang di jalan raya Tanjungori di Kecamatan Tambak.
“Akibat banyaknya pohon tumbang ke jalan raya hingga merusak jaringan listrik dan kabel Telkom mengakibatkan listrik padam beberapa jam hingga selesai dilakukan perbaikan jaringan listrik sudah bisa menyala dan lalu lintas kembali normal”.
Rizki berharap kepada Kepala Desa dan masyarakat Pulau Bawean untuk tetap berkolaborasi dengan pihak UPT PJJ dan SDA Wilayah Bawean, jika ada pohon tumbang pihaknya siap untuk membantu pemotongan demi masyarakat Pulau Bawean. Karena sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 39 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perlindungan pohon. Dalam hal ini, apabila ada badan usaha, instansi maupun pemerintah desa ingin memotong pohon dianjurkan untuk membuat surat permohonan pemotongan kepada dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Gresik, tandasnya. (FR)