BATULICIN,Peloporkrimsus.com – Judi online kian merajalela di era digital, membuat banyak masyarakat terjebak dalam ilusi keuntungan instan. Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Fraksi PDIP, Abdurrahim, menyuarakan peringatan keras terkait ancaman yang ditimbulkan aktivitas tersebut.
Dalam wawancara di ruang kerjanya komisi II, Senin (23/12/2024), Abdul Rahim menegaskan bahwa judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan aspek sosial dan psikologis masyarakat.
“Judi online ini awalnya memang terlihat menguntungkan. Namun, lama-kelamaan menimbulkan kecanduan yang berujung pada tindakan kriminal, kehancuran keluarga, utang menumpuk, bahkan bunuh diri. Ini adalah ancaman nyata yang harus segera dihentikan,” ujar Abdurrahim.
Ia mengimbau pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup akses ke situs-situs judi online yang semakin mudah diakses melalui media sosial. Menurutnya, dampak buruk dari praktik ini sudah jelas terlihat, seperti penurunan kualitas hidup, hubungan sosial yang terganggu, dan persoalan finansial yang semakin pelik.
“Tidak ada yang menjadi kaya dari judi. Yang ada hanya kerugian besar. Saya minta masyarakat yang sudah terlanjur terlibat untuk segera berhenti sebelum semuanya terlambat,” tambahnya.
Selain itu, Abdurrahim juga mengingatkan bahwa pelaku judi online dapat dikenai sanksi berat sesuai Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016. Hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar menjadi ancaman serius bagi siapa pun yang nekat terlibat.
“Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), jangan sampai terlibat judi online. Ini tidak hanya menghancurkan masa depan pribadi, tetapi juga keluarga. Bahkan, dampaknya bisa membuat anak-anak kehilangan haknya untuk bersekolah,” tegasnya.
Abdurrahim menambahkan, judi online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ia mengajak masyarakat untuk berani melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik perjudian online, lengkap dengan bukti alamat situs atau nama aplikasi yang digunakan.
“Mari bersama-sama menjaga Tanah Bumbu agar tetap bersih dari pengaruh buruk judi online. Demi masa depan yang lebih baik, kita harus memutus rantai ini,” pungkasnya.
Dengan peringatan ini, Abdurrahim berharap masyarakat semakin sadar dan menjauhi godaan judi online yang dapat menghancurkan masa depan. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan Tanah Bumbu”(Team)