Home Berita Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah: Dorong Transparansi dan Kolaborasi Pelaku Usaha...

Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah: Dorong Transparansi dan Kolaborasi Pelaku Usaha di Tanah Bumbu

131
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – 8 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bertempat di Aula Rapat Lantai 3 Kantor Bupati, acara ini dihadiri oleh pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan perangkat daerah.

Dipimpin oleh Kepala Bapenda, Deny Heriyanto, bersama jajaran Kepala Bidang, Hendri Kesumajaya dan Adi Pebriady, sosialisasi ini membahas implementasi kebijakan perpajakan terbaru. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Dalam sambutannya, Deny Heriyanto menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan. “Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lainnya,” ujarnya. Ia juga menyoroti manfaat digitalisasi pajak yang memudahkan pelaporan dan meningkatkan efisiensi.

Dalam pemaparan, Bapenda menjelaskan perubahan tarif pajak dan retribusi, di antaranya:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Tarif 0,2%.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Tarif 5%.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Makanan, minuman, dan hiburan dikenakan tarif hingga 40% untuk kategori tertentu.
Pajak Air Tanah: Tarif 20%.
Pajak Sarang Burung Walet: Tarif 10%.
Untuk memastikan akuntabilitas, Bapenda menerapkan alat perekam data transaksi (PEDATI) di usaha seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan.

Sejumlah pelaku usaha menyampaikan aspirasi dalam sesi diskusi interaktif. Salah satu peserta mengusulkan agar pemerintah turut mempromosikan usaha yang aktif membayar pajak. “Promosi usaha dapat meningkatkan transaksi sekaligus memperkuat kesadaran pajak,” katanya.

Peserta lain, Fatma, pemilik Rumah Makan Obor, mengeluhkan pemasangan dua alat perekam pajak di lokasi berbeda yang masih dalam tahap perpindahan. “Kami berharap ada solusi agar tidak dikenakan pajak ganda selama proses ini,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Hendri Kesumajaya menjelaskan, “Kami akan menyesuaikan data pajak sesuai informasi terbaru dari pelaku usaha.” Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pajak merupakan tanggung jawab bersama, baik bagi pemilik usaha maupun pengguna layanan.

Langkah ke Depan
Kepala Bapenda, Deny Heriyanto, berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dan pelayanan pajak. Ia juga mendorong pembentukan asosiasi pelaku usaha guna memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. “Dengan asosiasi, koordinasi dan akses informasi dapat lebih efektif,” tambahnya.

Selain itu, Bapenda berencana memberikan apresiasi berupa program promosi usaha wajib pajak dan undian berhadiah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.

Bapenda berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban mereka secara lebih transparan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tanah Bumbu,” pungkas Deny.

Dengan semangat kolaborasi, pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu membangun Tanah Bumbu yang lebih maju melalui sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here