Home Berita DPC KAI Gresik Mengecam Aksi Kekerasan dan Premanisme Oknum Debt Collector Terhadap...

DPC KAI Gresik Mengecam Aksi Kekerasan dan Premanisme Oknum Debt Collector Terhadap Advokat di Surabaya.

142
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Kami DPC KAI Gresik menyatakan sikap mengecam dan mengutuk dengan keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang oknum terhadap Rekan sejawat, Advokat Yasin di Surabaya, Senin (13/1/2025) malam.

Dari informasi yang didapat dari ketua DPC KAI Gresik, Moh. Nurul Ali, S.H.I.,M.H. menyayangkan atas perbuatan biadab tersebut, semestinya tidak perlu terjadi bila dibicarakan baik-baik, apalagi Rekan Yasin telah menyampaikan bahwa Dia adalah Advokat yang berusaha melerai pertikaian antara pemilik usaha dengan pihak Debt Collector.

Kami mendukung sepenuhnya kepada aparat Kepolisian untuk segera melakukan tindakan dan langkah hukum demi terciptanya rasa aman dan nyaman di masyarakat. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan: LP/B/39/I/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Selanjutnya, Adv. Mohamad Haris, S.H salah satu anggota DPC KAI Gresik mengutuk keras atas aksi premanisme oleh para debt collector terhadap rekan sejawatnya itu, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas. Dan menindaklanjuti kasus pengeroyokan tersebut secara serius.

Haris, SH menambahkan bahwa aksi kekerasan dan premanisme tidak dapat dibenarkan dan diterima apapun alasannya, karena Indonesia adalah negara hukum, sehingga sangat mengkhawatirkan apabila tindakan semena-mena dan aksi kekerasan ini dibiarkan.

“Aksi kekerasan yang dilakukan oleh debt collector merupakan tindak pidana yang melanggar hukum. Pasal-pasal dalam KUHP yang dapat dikenakan kepada debt collector yang melakukan kekerasan adalah: Pasal 355 ayat (1) KUHP, Pasal 368 KUHP,” pungkas Haris, SH.
(FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here