TANAH BUMBU.PH.KRIMSUS – Kotabaru adalah salah satu Kabupaten di Kalimantan selatan yang letaknya di pulau terpisah dari Pulau Besar Kalimantan yang sering juga di sebut Pulau Laut atau dengan Logo Saijaan bergambar Ikan, jalan satu satunya akses masyarakat untuk mencapai Kota kepulauan tersebut adalah akses laut seperti Speed Boad, Fery penyeberangan Tarjun – Stagen dan fery penyebrangan Batulicin – Tanjung Serdang, akan tetapi kepadatan pengguna jasa terjadi di penyebrangan Batulicin Tanjung Serdang, karena jalur ini merupakan jalur utama kejalan propinsi Kalimantan selatan. Sebagai satu satunya Penyedia yang berbasis layanan masyarakat penyebrangan khususnya, sudah barang tentu mengalami berbagai masalah atau kritik, apalagi karakter dan latar belakang kepentingan pengguna jasa sangat bervariasi baik sekedar jalan jalan sampai pada urusan bisnis dan dinas.
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat tentang durasi penyeberangan yang terlalu lama terutama saat mengapung di laut dalam kondisi stanby menunggu Kapal yang sedang bongkar muat, sehingga urusan yang semestinya bisa selesei sehari pulang pergi saat ini harus di seleseikan dalam waktu 2 hari. Hasil penelusuran awak media ke pihak penanngungjawab / Pimpinan Operasional marsadik menyampaikan bahwa “keterlambatan yang di keluhkan masyarakat tentang durasi penyebarangan tidak bisa menampik hal itu, namun perlu di ketahui bahwa system yang di berlakukan saat ini sudah cukup maksimal, dengan jumlah kapal saat ini 6 unit yag awal mula per unit 4 Trip reguler dengan total 24 kali sudah di tingkatkan menjadi 6 Trip per unit sehingga total menjadi 36 Trip / ret Reguler sampai jam 20.30, di tambah lagi jadwal extra sampai pagi sehingga pengguna jasa tidak perlu lagi menunggu pagi ketika mau menyeberang, adapun keterlambatan mengapung di laut itu adalah bagian dari konsekwensi atas jumlah kapal yang harus menunggu unit kapal yang sedang melakukan pelayanan bongkar muat sebelum sandar di pelabuhan”, saat awak media menanyakan tentang pembatasan jumlah kapal yang beroperasi beliau menyampaikan bahwa ASDP tidak boleh menolak peran serta pengusaha seperti saat ini yaitu Jembatan Maritim, jembatan Nusantara, Dharma lautan Utama dll dalam berpartisipasi layanan tersebut, itu sudah regulasi dari pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ketika awak media melanjutkan investigasi langsung ke KMP TRUNOJOYO ( 23/04/2018 ) durasi Port Time 20 menit, durasi penyebergangan dari Pukul 11.20 wita sampai tujuan pukul 11.45 menit, kapal stanby menunggu di laut sekitar 25 menit dari pukul 11.45 sd 12.10 kemudian di lanjutkan menuju pelabuhan sekitar 10 menit dari pukul 12.10 sd 12.20 wita, sehingga total waktu penyeberangan yang di butuhkan dari batulicin ke tanjung Serdang sekitar 55 menit. pada penyebaerangan balik dari tanjung Serdang ke Batulicin dengan kapal yang sama yaitu dari pukul 12.36 berlayar sampai pukul 12.57 dan stanby sampai pukul 13.21 kemudian di lanjutkan menuju pelabuhan sampai pukul 13.30 sehingga membutuhkan waktu selama sekitar 54 menit, Namun ada yang menarik dari hasil penelusuran awak media khususnya pada KMP Trunojoyo yaitu tentang keselamatan, dari berbagai SOP tentang keselamatan sudah cukup sesuai Namun di duga ada beberapa yang awak media tidak menemukan di antaranya Petunjuk Jalur evakuasi saat darurat, kemudian satu hal yang sangat menyolok yaitu Tambatan Roda Mobil tidak di pasang oleh awak kapal, saat awak media menanyakan hal tersebut kepada salah satu awak kapal, bahwa untuk jalur penyeberangan Batulicin Tanjung Serdang dan sebaliknya tambatan tidak perlu di pasang karena arus tidak kencang, padahal semestinya sesuai petunjuk SOP tentang keselamatan penyeberangan alasan tersebut tidak mendasar dan menyalahi K3 tentang penyeberangan laut sebab kecelakaan terjadi tidak bisa di duga dan tidak memerlukan konfirmasi atau prediksi, ada juga di temukan jalur akses pelabuhan banyak yang rusak / bergelombang, berlubang dan penuh genangan air, sehingga sangat mengurangi kenyamanan kendaraan, Kemudian Layanan jaminan keamanan parkir kendaraan yang menginap atau parkir saat di tinggalkan oleh pengguna jasa mesti dapat perhatian khusus, sebagai penyedia jasa yang berkonsentrasi d terhadap layanan maka kepuasan pengguna jasa adalah hal yang paling utama terlepas dari konsekwensi dari beberapa pengguna yang kurang memahami atau belum siap atas resiko sebagai pengguna layanan.TIM