Home Berita Ketua KAKI Kalsel Soroti Kisruh Dana Hibah KPU Tanah Bumbu: Transparansi adalah...

Ketua KAKI Kalsel Soroti Kisruh Dana Hibah KPU Tanah Bumbu: Transparansi adalah Kunci

51
0

Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com – Kisruh terkait pengelolaan dana hibah KPU Tanah Bumbu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus menjadi perhatian publik. Akhmad Husaini, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, atau yang biasa disapa Usai, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“KPU Tanah Bumbu harus berani mempublikasikan secara rinci penggunaan dana hibah yang mereka kelola. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memikul tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran tersebut digunakan dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Usai saat ditemui di Banjarmasin, Kamis (23/1/2025).

Kisruh ini mencuat setelah kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Tanah Bumbu guna mengevaluasi pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain, meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas penggunaan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu (KPU Tanbu).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan bahwa usulan audit muncul setelah mencermati pengelolaan dana hibah oleh KPU Tanbu, yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang dilakukan Komisi I DPRD Kalsel, ditemukan sejumlah kejanggalan.

Menurut Dirham, KPU Tanbu tidak memaparkan data penggunaan dana hibah secara rinci, berbeda dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanbu yang menyajikan perincian secara detail.

“Hal ini yang menjadi dasar saya meminta agar dilakukan audit keuangan oleh BPK RI dan juga Inspektorat Tanbu,” ucap Dirham Zain.

Dirham juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Tanbu, pihaknya menanyakan total dana hibah yang diberikan. Dijelaskan bahwa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp32,45 miliar. Namun, tidak ada dana yang dikembalikan.

Sebaliknya, Bawaslu Tanbu yang menerima dana hibah Rp12 miliar justru mengembalikan Rp2 miliar lebih karena Pilkada di Tanbu hanya diikuti oleh satu pasangan calon melawan kotak kosong.

“Kita bandingkan dengan Kabupaten Tanah Laut, di mana KPU-nya menerima dana hibah Rp31,6 miliar dan mengembalikan Rp12,9 miliar. Begitu juga di Kabupaten Tabalong, KPU menerima Rp30 miliar dan mengembalikan hingga Rp7 miliar,” jelas Dirham.

Hal ini menjadi sorotan karena dana hibah di KPU Tanbu justru habis terpakai, meski Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon.

“Karena penjelasan dari pihak KPU Tanbu tidak dilengkapi data yang jelas, maka saya meminta audit oleh BPK RI dan Inspektorat Tanbu agar penggunaan dana hibah ini dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Akhmad Husaini menambahkan, kisruh seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. “Dana hibah merupakan uang rakyat, jadi transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jika ada penyimpangan, harus segera diusut,” tutup Usai.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here