Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com, 4 Februari 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp32 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu terus menjadi perhatian publik. Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Forum Rakyat Membangun dan Watch Relation of Corruption, resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) pada 24 Januari 2025.
Ketua Forum Rakyat Membangun, Hallion, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana publik. “Kami ingin memastikan dana hibah digunakan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diusut tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Watch Relation of Corruption, yang dikoordinatori oleh Ahmad Fauzi, turut mengawal kasus ini dengan serius. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tembusan laporan kepada KPU Tanah Bumbu pada 3 Februari 2025 sebagai permintaan klarifikasi. “Kami berharap KPU bersikap transparan. Jika tidak ada penyimpangan, tentu tidak perlu ada yang ditutupi. Namun, jika ada indikasi pelanggaran, maka harus ada tindakan hukum yang tegas,” ujar Ahmad Fauzi.
Laporan ini mengacu pada sejumlah bukti yang telah dikumpulkan serta regulasi terkait, termasuk Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua LSM tersebut berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat serta profesional dalam menangani laporan tersebut.”(Team)