Kota Depok,peloporkrimsus.com – Keamanan TPA Larang Wartawan Memotret TPA, Sebetulnya Tidak Ada Alasan DLH Larang Wartawan untuk investigasi terkait Tempat Pembuangan Sampah Akhir, karena semua fasilitas bangunan tersebut dianggarkan oleh pemerintah baik pusat maupun Provinsi, wartawan Media ini sangat menyesalkan sikap pengaman yang melarang wartawan untuk mengambil foto di TPA Kota Depok.
Pada saat Meminta ijin kepada pihak keamanan di tempat pembuangan sampah wartawan ini tidak ijinkan bahkan hasil dokumentasi yang sudah di foto diminta untuk di hapus oleh pihak pengaman, hal tersebut telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4.
“Kebebasan untuk mengambil dokumentasi dan menyiarkan informasi kepada publik sangat wajar yang penting tidak melanggar kode etik Jurnalistik, pelarangan wartawan untuk mengambil foto serta investigasi di Tempat pembuangan sampah perlu dipertanyakan karena tidak termasuk kawasan yang dilarang, maka dengan ada nya kejadian ini kami akan berkirim surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok untuk mengajukan Audensi”,Tegas Hariyanto.
“Sebetul nya, ada beberapa kriteria lokasi yang mengharuskan jurnalis mendapatkan izin untuk meliput. Pertama, tempat-tempat vital atau strategis yang terkait dengan ketahanan dan keamanan negara. Kedua, rumah sakit, yakni di wilayah-wilayah tertentu yang memang harus disterilkan yang tidak dapat diekspos tanpa izin dari petugas yang berwenang”,Imbuh nya
Namun, ketika berkaitan dengan tempat publik, tidak perlu izin siapapun. Walaupun ada Dinas atau pihak terkait yang diberikan tugas untuk mengelola tempat itu, mereka tidak berhak untuk menghalangi-halangi tugas jurnalis dalam meliput, Apalagi ini terkait Tempat pembuangan sampah yang bukan merupakan lokasi vital dan strategis, sehingga tidak memerlukan izin,” ujarnya.
Perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalis dalam mendapatkan informasi yang penting untuk dpublikasikan bisa dikenakan sanksi, dengan ada nya Kejadian ini memperlihatkan bahwa pejabat pemerintah tidak memahami fungsi dan tugas pokok jurnalis. berita tentang pengelolaan sampah termasuk informasi yang penting diketahui oleh masyarakat. Selain itu, pemberitaan itu juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, oleh sebab itu tidak ada alasan bagi dinas untuk menghalang-halangi tugas jurnalis.
“Upaya menghalang-halangi tugas seorang jurnalistik jurnalis malah menimbulkan kecurigaan. Jangan-jangan memang ada persoalan yang sangat urgent di (TPA),” ujarnya.
Dengan ada nya Kejadian tersebut kami wartawan berharap Kepada semua OPD untuk memberikan masukan kepada semua perangkat nya, supaya selalu bersinergi dengan teman-teman Media.(HAR)