Home Berita Diduga Kepala Sekolah SMPN 1 Jabon Menyalahgunakan Jabatan Terkait Penerimaan Siswa

Diduga Kepala Sekolah SMPN 1 Jabon Menyalahgunakan Jabatan Terkait Penerimaan Siswa

34
0

SIDOARJO, peloporkrimsus.com – Adanya penyalahgunaan jabatan terkait penerimaan siswa oleh oknum guru dan kepala sekolah dari SMPN 1 Jabon Sidoarjo Diduga pungli terkait penerimaan siswanya,Senin(30/6).

Belum lama ini awak media mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa penerimaan siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo diduga menyalahi aturan sistem dari pemerintah dengan memasukkan siswa dengan jalur yang tidak jelas ataupun lewat belakang

“Adapun timbulnya permasalahan ini dengan ke tidak jelasnya pada dasarnya siswa lokal atupun warga setempat tidak bisa masuk melainkan siswa yang dari luar kecamatan Jabon bisa masuk

Awak media menemui khoirul (48) th warga dukuh sari mengatakan” Kami sangat menyayangkan pada oknum guru dan kepala sekolah SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang seenaknya diduga menerima pungli dengan dalih menerima siswa yang luar kecamatan Jabon

“Sebagai warga Jabon Sidoarjo kami merasa kecewa dengan oknum guru dan Kepala sekolah yang seenaknya menjadikan jabatanya untuk mencari keuntunggan semata,”Terangnya

Kami sebagai awak media akan membawa masalah ini ke ranah hukum Pasal 368 KUHP ” Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” Pungkasnya (ry/khb/jbr).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here