Home Berita LSM FPKM Soroti Dugaan Maraknya Barang Ilegal Mengancam Kesehatan dan Ekonomi Kalselteng

LSM FPKM Soroti Dugaan Maraknya Barang Ilegal Mengancam Kesehatan dan Ekonomi Kalselteng

129
0

Banjarmasin, peloporkrimsus.com –Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah kini tengah dihadapkan pada situasi yang sangat mengkhawatirkan: maraknya Dugaan barang import ilegal yang masuk tanpa izin resmi. Dalam beberapa bulan terakhir, gerahnya dimasyarakat mengenai barang-barang imfort ini meningkat drastis, dan hal ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat serta industri lokal.”(7/6/2025)

Barang-barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan, khususnya pakaian bekas, telah menjadi sorotan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari No. 18 Tahun 2021, pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia. Larangan ini bertujuan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri kecil dalam negeri. Pakaian bekas yang tidak layak pakai dapat menimbulkan risiko kesehatan di masyarakat.

Tidak hanya pakaian, produk seperti rokok dan vape juga menjadi perhatian. Jika barang-barang ini tidak memenuhi peraturan cukai dan perizinan yang berlaku, mereka dianggap ilegal serta melanggar undang undang cukai.Setiap barang kena cukai wajib dilengkapi dengan pita cukai yang sah. Sayangnya, banyak produk yang beredar di pasaran saat ini tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa maraknya barang import ilegal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Penutupan informasi dan kurangnya transparansi dalam proses pengawasan menjadi celah bagi pelanggaran hukum ini. Hal ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.Tegas Riduansyah Ketua LSM FPKM

Untuk mengatasi masalah ini, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan. Melibatkan tokoh agama, organisasi masyarakat, dan komunitas lokal sebagai kontrol sosial dapat menjadi langkah strategis dalam menanggulangi peredaran barang ilegal ini.

Ketua LSM FPKM telah mencoba mengonfirmasi pihak Bea Cukai Patra melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Masyarakat berharap agar pihak berwenang lebih responsif dalam menangani isu ini. Kegagalan untuk mengatasi masalah ini hanya akan memperburuk keadaan dan menciptakan ketidakpercayaan di mata masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Maraknya barang impor ilegal di Kalimantan Selatan dan sampai Kalimantan Tengah adalah isu yang tidak bisa diabaikan. Dengan meningkatkan pengawasan dan melibatkan masyarakat dalam proses kontrol, kita dapat bersama-sama melindungi kesehatan dan perekonomian daerah. Saatnya untuk bertindak sebelum terlambat!”(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here