BATULICIN, peloporkrimsus.com – Dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (7/7/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengambil langkah penting dengan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta perwakilan dari PT BJU dan PDAM Tanah Bumbu. Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, tidak dapat hadir secara langsung dan diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Wisnu Putu Wardana.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wisnu, Bupati mengungkapkan apresiasi mendalam kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan LPJ APBD 2024. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mencapai kesepakatan ini.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada DPRD. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang LPJ APBD 2024, Bupati menegaskan bahwa ini merupakan cerminan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menekankan bahwa akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pondasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memenuhi amanah rakyat dan mendorong pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu,” tambahnya dengan tegas.
Sebagai langkah selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berencana mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan agar Peraturan Daerah ini dapat segera diimplementasikan.
“Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” tutup Bupati.
Dengan langkah ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan dedikasi mereka untuk menciptakan perubahan yang positif bagi masyarakat.”(Team Ipji )