BATULICIN, peloporkrimsus.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu pada Selasa, 8 Juli 2025, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu, Yurianah, memberikan penjelasan tegas mengenai legalitas tempat hiburan malam di Kecamatan Satui.
Yurianah mengawali pertemuan dengan menyampaikan rasa terima kasih atas masukan dari masyarakat, terutama terkait keresahan mengenai keberadaan karaoke tanpa izin. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Karaoke Fortune di Desa Sungai Cuka. Yurianah menegaskan, “Karaoke Fortune belum pernah mengantongi izin dari pemerintah daerah.”
Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini, DPMPTSP hanya menerbitkan izin untuk lima tempat karaoke yang sah di Kecamatan Satui. Di antara yang telah memiliki izin tersebut adalah PRICES Family Karaoke dan beberapa lainnya yang terletak di Desa Sungai Cuka.
Dalam paparannya, Yurianah menekankan pentingnya mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS), hal itu tidak menjamin legalitas operasional. “NIB tanpa izin pariwisata dari daerah tidak sah,” jelasnya.
Karaoke Fortune sempat menunjukkan NIB, namun Yurianah menegaskan bahwa izin pariwisata dari pemerintah daerah belum diperoleh. Selain itu, ia menambahkan bahwa hingga saat ini, DPMPTSP belum menerima permohonan izin dari Karaoke Fortune. “Sebelum proses izin, harus ada rekomendasi dari desa dan dinas teknis,” ungkapnya.
Yurianah juga menjelaskan bahwa tidak ada batasan jumlah usaha karaoke di satu kecamatan, namun semua harus sesuai dengan ketentuan dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat Tanah Bumbu mendapatkan kejelasan dan perlindungan terkait keberadaan tempat hiburan malam yang legal dan sesuai aturan”(Team).