Home Berita WRC Ambil Langkah Berani: Baliho Pengawasan Terpasang di Tengah Sengketa Lahan

WRC Ambil Langkah Berani: Baliho Pengawasan Terpasang di Tengah Sengketa Lahan

182
0

Kintapura, Tanah Laut peloporkrimsus.com 9 Juli 2025 – Dalam sebuah aksi berani yang mengundang perhatian luas, Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia telah memasang baliho pengawasan resmi di lahan seluas 106 hektare milik kelompok Hj. Sanawiyah. Lahan yang terletak di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ini masih terjebak dalam sengketa dan belum mendapatkan ganti rugi dari PT Arutmin Indonesia.

Pemasangan baliho ini bukan sekadar formalitas; ia didampingi oleh perwakilan WRC, Dewan Adat Dayak, serta kelompok Hj. Sanawiyah, yang turut disaksikan oleh masyarakat adat setempat. Tujuannya jelas: menegaskan bahwa lahan tersebut masih dalam status sengketa dan untuk mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan pihak yang berhak.

“Langkah ini kami ambil demi menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. PT Arutmin telah memanfaatkan lahan ini dan melakukan aktivitas pembuangan limbah, tetapi ganti rugi kepada pemilik sah masih belum ada,” ungkap Bahrudin, Wakil Koordinator WRC Kalimantan Selatan, dengan nada tegas.

Kondisi ini telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan kelompok tani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Penundaan pembayaran ganti rugi dianggap sebagai pengabaian terhadap keadilan sosial dan hukum. Rasa ketidakpastian semakin mencekam, dan masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen perusahaan tambang besar ini.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan, Abdul Kadir, turut menyoroti masalah ini. Ia menyayangkan sikap PT Arutmin yang tampak enggan menyelesaikan persoalan. “Kami mendesak agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya dan tidak menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat,” tegasnya, menyerukan agar perusahaan tidak menjadikan masyarakat sebagai korban demi kepentingan bisnis.

Di sisi lain, Zulkarnain, anggota Tim Khusus WRC, memberikan ultimatum kepada PT Arutmin untuk menunjukkan itikad baik dalam waktu 4 x 24 jam. “Kami berharap perusahaan membuka ruang komunikasi dan segera menyelesaikan kewajibannya. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya. Masyarakat kecil tidak boleh terus-menerus dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya, menandai komitmen WRC untuk mengawal kasus ini hingga tercapai keadilan.

Pemasangan baliho ini bukan hanya simbol, tetapi juga langkah awal pengawasan terbuka yang mencerminkan pembelaan terhadap hak masyarakat. WRC berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini sampai ada penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. Kita semua menunggu dengan penuh harapan bahwa keadilan akan ditegakkan, meski tantangan masih membayangi.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here