BATULICIN, peloporkrimsus.com – Aksi penipuan yang menghebohkan terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, di mana seorang pria berhasil menipu pemilik toko elektronik berkali-kali hanya dengan mengandalkan bukti transfer yang diedit.
Pelaku, yang berinisial GTDR (35), terungkap saat berulang kali memesan barang dengan alamat berbeda, hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan di pihak pemilik toko. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa tidak ada satupun uang yang masuk ke rekening korban dari setiap transaksi yang dilakukan.
Korban pun tak tinggal diam dan melaporkan kasus ini ke Polsek Simpang Empat. Dalam operasi yang cepat dan efektif, polisi berhasil menangkap GTDR di Desa Baharu, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, menjelaskan, “Pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai hukum. Kami telah mengamankan 9 lembar bukti transfer yang diedit sebagai barang bukti.”
Penipuan ini dilaporkan terjadi sejak 1 Juli 2025, ketika GTDR menghubungi karyawan toko melalui WhatsApp dengan nama samaran “ANDRE”. Ia berhasil membeli beberapa barang elektronik, termasuk TV dan AC, dengan total kerugian mencapai Rp 32.450.000.
“Setiap hari ada transaksi, sehingga pemilik toko tidak curiga. Namun, setelah beberapa kali pembelian, baru sadar bahwa semua bukti transfer yang diterima adalah palsu,” tambah Kapolsek.
Saat ini, GTDR mendekam di Mapolsek Simpang Empat dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang kejahatan tindak pidana penipuan. Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih.”(Team)