BATULICIN, peloporkrimsus.com – Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Batulicin resmi melaksanakan Penetapan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan seluas lebih dari 130 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Batulicin, RT 01 RW 01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Keputusan ini menandai akhir dari sengketa yang telah berlangsung lama antara dua pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut.

Penetapan eksekusi ini berlandaskan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN, yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025. Keputusan ini memperkuat hak Edy Sugiarto sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 240. Dalam proses hukum yang panjang, sengketa ini telah dibawa dari Pengadilan Negeri Batulicin hingga ke Mahkamah Agung, yang akhirnya mengukuhkan kepemilikan Edy Sugiarto.
Meski keputusan telah diambil, situasi di lapangan tetap menegangkan. Bangunan ruko yang saat ini digunakan sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee milik Beny Ardianto masih berdiri di lahan yang disengketakan. Papan pengumuman sita eksekusi telah dipasang di dinding bangunan sebagai tanda resmi bahwa eksekusi telah dilaksanakan.

Pelaksanaan penetapan eksekusi ini dihadiri oleh Edy Sugiarto, Kepala Desa Sejahtera, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batulicin, aparat kepolisian, dan sejumlah awak media. Proses dimulai dengan pembacaan penetapan dan berita acara oleh pegawai Pengadilan Negeri Batulicin, yang disaksikan oleh para pihak dan saksi yang hadir di lokasi. Sayangnya, Beny Ardianto tidak hadir dalam pelaksanaan penetapan ini.
Dalam pelaksanaan ini, aparat kepolisian memberikan pengamanan ketat untuk memastikan proses berjalan tertib dan tanpa gangguan. Eksekusi ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga merupakan langkah penting dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama. Bagi Edy Sugiarto, ini adalah awal baru untuk mengoptimalkan penggunaan tanahnya. Sementara itu, bagi Beny Ardianto, tantangan baru dihadapi, dan harapan untuk menemukan solusi damai masih terbuka.
Dengan demikian, penetapan eksekusi ini menjadi sebuah peristiwa penting dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, mencerminkan betapa krusialnya penyelesaian sengketa tanah bagi masyarakat.”(Team)