Home Berita DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Kerjasama Daerah 2025: Perkuat Tata Kelola dan...

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Kerjasama Daerah 2025: Perkuat Tata Kelola dan Dorong Pembangunan Daerah

205
0

BATULICIN, peloporkrimsus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (7/10/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan dukungan yang diberikan selama proses pembahasan Raperda tersebut.

“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi daerah untuk menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan,” ujar M. Putu Wisnu Wardana.

Ia menjelaskan, kerjasama daerah bukan sekadar kebutuhan administratif, namun juga merupakan strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman. Melalui semangat otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan mampu membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.

Tujuan dan Ruang Lingkup Raperda

Raperda tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025 ini disusun dengan dua tujuan utama:

Sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalin kerjasama agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Mengoptimalkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama yang saling menguntungkan.

Adapun ruang lingkup dari Raperda ini meliputi:

Kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik.

Kerjasama di bidang investasi dan pembangunan infrastruktur.

Kerjasama dalam pengadaan barang/jasa.

Serta aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan yang terukur.

Dengan disahkannya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan dapat segera menindaklanjutinya dengan pelaksanaan yang konsisten dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap kerjasama yang dilakukan tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah M. Putu Wisnu Wardana.

Ia juga menegaskan bahwa setelah disetujui oleh DPRD, Raperda tersebut akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat diberlakukan secara efektif.

Melalui penerapan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi, dan mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Tanah Bumbu dalam memperluas jangkauan pembangunan, mempererat sinergi antar daerah, serta menarik lebih banyak peluang investasi untuk kemajuan daerah.

Apakah Nata ingin saya tambahkan kutipan atau komentar dari anggota DPRD agar berita ini terasa lebih hidup dan berimbang “(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here