PASURUAN, peloporkrimsus.com – Adanya proyek pembangunan jalan usaha tani di dusun Dliring desa Winong menuai protes sejumlah warga lantaran tidak ada komunikasi sama sekali dengan warga setempat,Senin (13/10).
Bantuan keuangan dari dinas pertanian dan ketahanan pangan provinsi jawa timur dengan anggaran tahun 2025 sebesar Rp.400.000.000 (Empat ratus juta rupiah) yang di kerjakan bulan september dan oktober di kelola oleh kepala desa winong Amiril mukminin dan sekretaris desa Anam serta beberapa oknum perangkatnya membuat sebagian warga jadi tanda tanya lantaran ketidaktrasparan serta kurangnya Musyawarah terbuka untuk menjalankan proyek pembangunan jalan usaha tani tersebut,papan nama proyek juga asal-asalan membuatnya di karenakan tidak ada volume yang di kerjakan,
Proyek ini bisa di bilang proyek siluman yang bisa merugikan warga dusun Dliring desa winong,akibat ulah oknum perangkat desa yang mencari keuntungan dengan di Mark upnya anggaran dari Pemerintah,
Sementara itu awak media dan juga koordinator lembaga P3M mendatangi lokasi proyek pembangunan jalan usaha tani di dusun Dliring desa Winong untuk mencari bukti yang kongkrit agar ke depanya pemberitaan sesuai fakta bukan opini,
“Kami menemukan beberapa kejanggalan terkait pembangunan jalan usaha tani,di mana matrial semen dan pasir tidak rata serta ukuran pembatas jalan kurang lebar,dan di sini juga alat pengerjaanya kurang maksimal ada juga papan nama yg tidak ada volume pengerjaanya,
Diduga kuat proyek pembangunan jalan usaha tani anggarannya sebesar Rp.400.000.000(Empat ratus juta rupiah) tersebut murni di Mark Up,”Ucap rio koordinator lembaga P3M wilayah pasuruan
Adapun kami sebagai lembaga P3M wilayah Pasuruan pada saat itu menghubungi kepala desa winong Amiril mukminin via telepon agar bisa menemui guna menanyakan perihal proyek pembangunan jalan usaha tani yang di kerjakan oleh sebagian pekerjanya orang luar,pada saat komunikasi kepala desa winong masih sibuk dan belum bisa di temui,”Terangnya
Undang-undang no. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar,
Apabila masalah ini tidak segera di selesaikan maka kami sebagai koordinator lembaga P3M akan memberikan somasi dan juga melaporkan masalah ini ke kejaksaan dan juga Tipidkor polda jatim,”Pungkasnya (jbr/ry/tim).