Home Berita DKP Kalsel Sosialisasikan Alat Tangkap Ramah Lingkungan: Dorong Nelayan Tanah Bumbu Beralih...

DKP Kalsel Sosialisasikan Alat Tangkap Ramah Lingkungan: Dorong Nelayan Tanah Bumbu Beralih ke Jaring Hela Dasar dan Jaring Tarik Berkantong

47
0

BATULICIN, peloporkrimsus.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong peningkatan kapasitas dan kesadaran nelayan terhadap praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan. Melalui kegiatan Sosialisasi Alat Tangkap dan Jalur Penangkapan Ikan Tahun 2025 dengan tema “Jaring Hela Dasar dan Jaring Tarik Berkantong”, DKP Kalsel mengajak para nelayan untuk beralih menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Kegiatan yang digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Ruang Rapat Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu, Pagatan, diikuti oleh puluhan nelayan dari berbagai wilayah pesisir di daerah tersebut.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Rozain, yang hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.

“Alhamdulillah, kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Tanah Bumbu karena sejalan dengan visi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan. Pemerintah akan terus mendorong agar pelatihan-pelatihan seperti ini diperbanyak ke depan,” ujar Akhmad Rozain yang akrab disapa Haji Jain.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, nelayan, dan pihak terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.

“Kegiatan seperti ini penting agar kita semua memahami arah kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. Semua pihak harus bekerja sama agar kegiatan penangkapan tetap berkelanjutan,” tegasnya.

Bahas Regulasi dan Teknik Penangkapan Ikan yang Berkelanjutan
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari DKP Provinsi Kalimantan Selatan, salah satunya Fajar Priyo Pramono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, yang memaparkan materi tentang teknik penangkapan ikan ramah lingkungan serta penerapan alat tangkap sesuai regulasi nasional.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan nelayan agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan aturan yang berlaku, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang,” jelas Fajar.

Sementara itu, Riswan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu, menambahkan bahwa jenis alat tangkap lampara dasar yang banyak digunakan nelayan setempat memiliki bentuk dan cara kerja berbeda dibandingkan daerah lain.

“Bentuk sayapnya panjang sampai ke kapal, sedangkan di daerah lain justru bagian kalinya yang lebih panjang. Meski berbeda bentuk, prinsip kerjanya sama,” terang Riswan.

Namun, ia menegaskan bahwa lampara dasar termasuk alat tangkap yang dapat merusak ekosistem dasar laut karena menyeret jaring di dasar perairan.

“Jaring seperti ini mirip dengan cantrang dan pukat tarik yang sudah dilarang, karena dapat merusak terumbu karang dan biota dasar laut,” ujarnya.

Tanah Bumbu Mulai Terapkan Larangan Lampara Dasar
Riswan juga menyampaikan bahwa larangan penggunaan lampara dasar di Kabupaten Tanah Bumbu mulai diterapkan sejak awal 2025, mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah melakukan studi lapangan dan koordinasi ke Semarang untuk mempelajari peralihan dari lampara dasar ke jaring hela dasar, yang dinilai lebih ramah lingkungan.

“Kita ingin nelayan tetap bisa berusaha, tapi dengan cara yang tidak merusak lingkungan. Kalau sumber daya ikannya habis, maka nelayan juga akan kesulitan di masa depan,” tegas Riswan.

Sebagai bentuk komitmen, dua desa di Tanah Bumbu — Desa Sungai Cuka I dan Desa Setarap telah menerima bantuan alat tangkap ramah lingkungan melalui kerja sama antara DKP Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perikanan Tanah Bumbu.

“Harapannya, nelayan bisa beralih secara bertahap ke alat tangkap yang lebih aman bagi ekosistem laut, sehingga keberlanjutan sumber daya ikan dan kesejahteraan nelayan tetap terjaga,” pungkasnya.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here