Home Berita LSM GMBI KSM Sangkapura Soroti Pembangunan Plat Deuker Jalan Usaha Tani di...

LSM GMBI KSM Sangkapura Soroti Pembangunan Plat Deuker Jalan Usaha Tani di Dusun Sawahluar Kotakusuma.

203
0

Gresik, peloporkrimsus.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan plat deuker (tutup jalan usaha tani), yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di dusun Sawahluar, desa Kotakusuma, kecamatan Sangkapura, pulau Bawean, kabupaten Gresik.

Hasil antauan LSM GMBI KSM Sangkapura menemukan bahwa pembuatan “plat deuker” tutup drainase Jalan Usaha Tani (JUT) tidak di dilaksanakan di lokasi pembangunan, sebagaimana tercantum dalam perencanaan. Namun justru di lakukan di sekitar rumah Kades Kotakusuma yang berada di dusun Pateken Timur.

Selain itu, hasil pekerjaan di lapangan juga menunjukkan adanya kerusakan atau pecah pada plat deuker yang baru saja dipasang, sehingga patut dpertanyakan terkait kualitas bahan dan pelaksanaan pekerjaan, Kamis (23/10/2025).

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan proyek dana desa, seharusnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berfungsi penuh dalam pengadaan dan pengawasan material pembangunan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan TPK tidak difungsikan sebagaimana mestinya, dan justru pengadaan barang dan material dikatakan “atas nama TPK” tanpa pelibatan langsung.

“Kami menilai ada indikasi penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan proyek ini. TPK seharusnya berperan aktif dalam setiap tahapan, mulai dari pengadaan material, pelaksanaan hingga pengawasan. Bila TPK hanya dijadikan nama tanpa fungsi, itu melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa,” tegas Junaidi.

LSM GMBI KSM Sangkapura meminta pihak inspektorat dan pemerintah kecamatan untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, agar penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dasar Hukum:

  1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  2. Peraturan Menteri Desa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  3. Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa.
  4. Pasal 3 dan 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Atas temuan LSM GMBI KSM Sangkapura, awak media melalui telepon selulernya menghubungi salah satu perangkat desa Kotakusuma, Danang selaku Kaur Perencanaan sekaligus TPK dalam pekerjaan tersebut, menuturkan bahwa pekerjaan tutup drainase jalan usaha tani di dusun Sawahluar dianggarkan dari Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp 24.935.500,00- dengan volume 0.50×1.20×0.10 meter sebanyak 60 kotak.

Danang mengungkapkan, bahwa tutup drainase ada dua kotak yang rusak retak di bagian pinggir. Kerusakan tersebut bukan karena faktor kesengajaan, namun saat proses pemasangan dilakukan oleh pekerja. “Dari 60 kotak tutup drainase yang direncanakan untuk pembangunan drainase jalan usaha tani tersebut, masih tersisa dua kotak lagi yang dipasang di sekitar lokasi,” ujarnya.
(FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here