Bogor,peloporkrimsus.com – Tim sidak investigasi (Hari Yudhian), menyoroti tajam dugaan monopoli dalam pengadaan buku pendamping di Berbagai sekolah-sekolah yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Selasa(4/10/2025).
Ia mengungkap kejanggalan besar di balik alur distribusi dan pembelian buku, yang menurutnya harus segera ditelusuri oleh Dinas Pendidikan Kab Bogor
Hari yudhian menjelaskan bahwa terdapat dua sumber pengadaan buku pendamping, dari pembelian mandiri wali murid, dan dari Dana Operasional Sekolah (BOS), dan Masalah muncul ketika buku yang dibeli dengan dana BOS yang nilainya mencapai 10% dari total BOS reguler untuk SD dan SMP.
Salah satu sekolah yg enggan di publikasi kan mengatakan Sekolah bisa beli buku Het eceran tertinggi dari kemendikbud, Serta banyak oknum pengusaha yang bermain dengan dinas pendidikan terkait untuk mengarahkan membeli buku ke salah satu cv/pt dengan penawaran buku dengan harga selisih cukup lumayan dari CV atau PT Lain.
“Sudah dananya besar, tapi buku yang dibeli dari BOS tetap tidak cukup. Kenapa, Karena harga buku terlalu mahal dan hanya dibeli dari penerbit tertentu. Padahal, daftar resmi dari kementerian itu ada ratusan penerbit yang boleh,” tegasnya.
Hari Yadhian juga mempertanyakan mekanisme pemesanan buku di tingkat sekolah, serta dugaan adanya pengaturan yang membuat sekolah hanya membeli dari penerbit-penerbit besar tertentu.
“Tanya saja ke operator BOS di sekolah, siapa yang ngatur pembelian itu? Kenapa penerbit kecil yang justru memberi harga murah malah diberangus? Ada yang janggal di sini,” tambahnya.
Akibat ketimpangan itu, buku-buku BOS tak bisa dipinjamkan secara merata, dan wali murid tetap harus membeli buku sendiri. Padahal buku alternatif di pasaran lebih murah dan mudah diakses. Sayangnya, penerbit-penerbit kecil itu justru dianggap mengganggu dan sering menjadi sasaran penertiban.
“Kalau penerbit kecil dianggap mengganggu stabilitas pasar besar, lalu siapa yang mengganggu kondusifitas wilayah sebenarnya” ucap Hari yadhian menyentil.
Ia menilai, bila benar terjadi praktik monopoli atau permainan harga, maka Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya segera turun tangan.
“Jangan sampai isu ini bikin gaduh di bawah,
Kalau ingin kondusif, ya bongkar akar masalahnya, dan Dinas Pendidikan kab bogor jangan diam,” pungkasnya.(bersambung)



