Home Berita LSM GMBI KSM Sangkapura Soroti Dugaan Pelanggaran SOP Pengangkutan BBM Bersubsidi di...

LSM GMBI KSM Sangkapura Soroti Dugaan Pelanggaran SOP Pengangkutan BBM Bersubsidi di Pulau Bawean.

662
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, menyoroti proses pengangkutan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang baru tiba di Pelabuhan Bawean melalui kapal Omega, Rabu (5/11/2025).

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyampaikan keprihatinannya atas temuan di lapangan terkait aktivitas pengangkutan BBM yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) Pertamina maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil pantauan di lapangan, mobil tangki milik PT. Kupang Energi Biz Indonesia dan PT. Bunker Service Indonesia yang sebelumnya telah mengangkut BBM jenis solar milik PLN ULP Bawean. Namun demikian, kendaraan tangki tersebut langsung digunakan kembali untuk mengangkut Pertalite bersubsidi yang baru tiba dari kapal MT. Omega Selatan tanpa dilakukan proses pembersihan tangki terlebih dulu, atau pemisahan sesuai ketentuan teknis pengangkutan bahan bakar.

“Ini sangat kami sayangkan. Setelah kami menegur di lapangan, mereka bahkan sempat menuangkan Pertalite dari satu tong ke dalam tangki truk, lalu kendaraan dijalankan maju mundur beberapa kali dan isinya dikeluarkan kembali. Kami mempertanyakan apakah prosedur seperti itu sesuai dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan Pertamina,” ungkap Junaidi di lokasi, Rabu (5/11/2025).

Menurut Junaidi, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, yang secara tegas mengatur bahwa:

“Setiap pengangkutan dan penyaluran BBM wajib menggunakan sarana pengangkut yang memenuhi persyaratan teknis, bersih dari campuran bahan bakar lain, serta dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah.”

Selain itu, dalam SOP Pertamina tentang Penyaluran dan Pengangkutan BBM (Nomor B-001/OPS/2020) juga disebutkan bahwa:

“Tangki pengangkut tidak diperbolehkan digunakan bergantian untuk BBM jenis berbeda tanpa proses pembersihan (cleaning tank) yang dilakukan oleh petugas bersertifikat.”

LSM GMBI KSM Sangkapura meminta agar Pertamina, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan pengangkut yang terlibat.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, terutama di daerah kepulauan seperti Bawean. Pengawasannya harus ketat dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan atau kerugian negara,” tegas Junaidi.

LSM GMBI KSM Sangkapura menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapat kejelasan dari pihak terkait dan memastikan distribusi BBM bersubsidi di Pulau Bawean berjalan sesuai aturan dan asas transparansi publik. “BBM subsidi yang diangkut mobil tangki dari kapal menuju Pom justru dimasukan kedalam drum-drum milik tengkulak, sehingga BBM subsidi dari pemerintah tidak bisa dirasakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat Pulau Bawean. Parahnya, praktek ini bukan menjadi rahasia lagi dan terkesan dibiarkan oleh pihak penegak hukum,” pungkas Junaidi.

Sekadar informasi, bahwa Realisasi Loading BBM APMS Supply Point IT Tg. Wangi (Jalur Pulau Bawean, Masalembu) tanggal 29 Oktober 2025, MT. Omega Selatan untuk Pulau Bawean: 56.611.01 (APMS 01) Pertalite sebanyak 24 Kiloliter, dan 56.611.39 (SPBU 39 Kompaq) Pertalite 96 Kiloliter, Biosolar 40 Kiloliter.
(FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here