Banjarbaru, peloporkrimsus.com – Forum Peduli Kesejahteraan Masyarakat (FPKM) kembali melayangkan sorotan tajam terhadap sejumlah proyek berskala besar yang dinilai minim penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketua LSM FPKM menyebut kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena menyangkut nyawa para pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga.(22/11/2025)
Menurut Ketua FPKM, aturan mengenai K3 sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga PP Nomor 20 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 telah mengatur kewajiban pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta pemberi kerja dalam menjamin keselamatan pekerja.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut justru sering diabaikan di lapangan. Berdasarkan pantauannya di berbagai titik proyek , baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga proyek nasional di bawah kementerian dan lembaga ,masih banyak ditemukan pekerja yang bekerja tanpa standar K3 yang memadai.
“Keselamatan kerja adalah kebahagiaan bagi keluarga para pekerja. Mereka bekerja dengan harapan bisa pulang dengan selamat. Tapi kenyataannya, masih banyak kontraktor yang mengabaikan standar K3, seolah keselamatan hanyalah formalitas,” tegas Ketua FPKM.
FPKM menilai rendahnya kesadaran kontraktor dan pengawas terhadap K3 merupakan ancaman serius. Selain merugikan pekerja, hal ini juga berpotensi mencoreng citra instansi pemberi kerja yang seharusnya turut melakukan pengawasan ketat.
Ketua FPKM menambahkan bahwa pihaknya sering kali disalahpahami ketika mengingatkan kontraktor tentang kewajiban K3. Tidak jarang, LSM FPKM dituding hanya mencari-cari kesalahan.
“Kami membawa nama Forum Peduli Kesejahteraan Masyarakat. Artinya, kami peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Tapi justru ada pihak yang menilai kami negatif. Padahal apa yang kami lakukan murni untuk kepentingan publik,” ujarnya.
FPKM menegaskan akan terus melakukan kontrol sosial terhadap proyek-proyek besar yang berpotensi membahayangkan pekerja jika standar K3 diabaikan.”(Tim)



