Home Berita Sengketa Lahan Antara Pihak Perhutani Dengan Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.

Sengketa Lahan Antara Pihak Perhutani Dengan Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.

148
0

Bogor,peloporkrimsus.com – Sengketa lahan di Desa Sukawangi antara pihak Bu Ariani yang Mengeklaim lahan Milik Perhutani menjadi Milik nya, tapi tanpa di dasari dengan data kongkret, sengketa lahan tersebut sempat diadakan beberapa pertemuan yang di fasilitasi oleh Kepala Desa Sukawangi, Ketua BPD, Asisten Perhutani, namun sampai saat ini masih belum ada titik temu, karena Bu Ariani menyarakan punya Surat AJB sedangkan lokasi lahan tersebut berada di lingkup tanah perhutani, aneh nya Kepala Desa kok bisa Diam terkait klaim Bu Ariani menyatakan punya AJB sementara lokasi lahan nya masuk wilayah Dinas Perhutani.

Mendapati hal seperti itu seharus nya dalam rapat mediasi harus mengundang juga pihak BPN Kab.Bogor supaya ada titik terang sesuai ketentuan titik koordinat baru bisa diputuskan lahan tersebut milik perhutani atau Bu Ariani, jika memang Bu Ariani punya AJB ( Akte Jual Beli) bukankah bisa di telusuri surat tersebut yang Nerbitkan Notaris mana biar jelas jangan sampai lahan perhutani diperjual belikan malah kena pelanggaran pidana.

Mengingat lahan tersebut masuk dalam akses lahan parkir Tracking Gunung Luhur maka Bu Ariani bersikeras tidak mau lahan nya di gunakan untuk lahan parkir dengan sistem sewa yang bersangkutan mau melepaskan lahan tersebut jika ada ganti rugi, padahal sudah jelas, Kepala Desa, BPD dan Asisten Perhutani menyampaikan bahwa lahan yang di klaim Bu Ariani tersebut memang lahan milik perhutani, bahkan pihak perhutani menyampaikan ada beberapa petani yang mengajukan permohonan untuk tanah garap ke pihak perhutani tapi hal itu masih melalui proses panjang dan nunggu surat keputusan dari Kesatuan Pemangkuan Hutan( KPH) Setempat.

Mengingat pernyataan dari Kepala Desa, BPD Dan Asisten Perhutani setempat yang menyatakan bahwa Bu Ariani tidak memiliki surat ijin Garap dari perhutani maka sudah tentu Surat AJB yang di akui Bu Ariani tersebut surat palsu dan bila ditindak lanjuti keranah Hukum sudah pasti ada sanksi pidana nya yaitu melanggar Pasal 263 KUHAP.(Gus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here