Home Berita Geger OTT KPK! Kajari HSU Diduga Peras Pejabat Daerah, Aliran Uang Capai...

Geger OTT KPK! Kajari HSU Diduga Peras Pejabat Daerah, Aliran Uang Capai Rp1,2 Miliar

106
0

JAKARTA,Peloporkrimsus.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Napitapulu, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala instansi daerah. Selain Albertinus, KPK juga menetapkan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU berinisial TAR turut ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pencarian.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025). Dalam OTT tersebut, KPK memeriksa 21 orang, namun hanya enam orang yang dibawa ke Jakarta untuk pendalaman perkara.

“Enam orang yang dibawa ke Jakarta terdiri dari Kajari HSU Albertinus Napitapulu, Kasi Intel Asis Budianto, Kepala Dinas Pendidikan Rahman Heriadi, Kepala Dinas Kesehatan M. Yandi Friyadi, serta dua pihak swasta. Satu tersangka lain, yakni Kasi Datun TAR, masih dalam pencarian,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Modus Pemerasan: Ancaman Laporan LSM

KPK mengungkapkan, setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Perantara aliran dana tersebut melalui Kasi Intel dan Kasi Datun,” jelas Asep.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Sekretariat DPRD HSU, dan RSUD Pembalah Batung.

Pemerasan dilakukan dengan modus ancaman tidak menindaklanjuti laporan pengaduan LSM yang masuk ke Kejaksaan Negeri HSU apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

November–Desember 2025, KPK mengidentifikasi dua klaster penerimaan dana.
Klaster pertama melalui Kasi Datun TAR, yang berasal dari:

Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta

Direktur RSUD Pembalah Batung sebesar Rp235 juta

Klaster kedua melalui Kasi Intel Asis Budianto, yang berasal dari Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta. Selain itu, Asis juga diduga menerima dana lain sejak Februari 2025 hingga saat ini sebesar Rp63,2 juta.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan pemotongan anggaran internal Kejaksaan Negeri HSU oleh Kajari Albertinus untuk kepentingan pribadi senilai Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta pemotongan dari sejumlah unit seksi.

“Kajari HSU juga menerima dana lain sebesar Rp450 juta yang berasal dari transfer Kepala Dinas PUPR HSU dan Sekretaris DPRD HSU,” tambah Asep.

Aliran Dana Lama Terungkap
Sementara itu, tersangka Kasi Datun TAR juga diduga menerima aliran dana lebih dari Rp1 miliar, yang terdiri dari:

Rp930 juta pada tahun 2022 dari mantan Kepala Dinas Pendidikan

Rp140 juta pada tahun 2024 dari pihak rekanan

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp318 juta dari tangan Kajari Albertinus Napitapulu.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. KPK mengimbau kepada tersangka TAR agar segera menyerahkan diri secara kooperatif,” pungkas Asep.”(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here