Jambi,peloporkrimsus.com –
Terkait pemberitaan yang menyudutkan instansi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Mewakili Disnakertrans Jambi dan Balai UPTD WILAYAH 1 Wasnaker&K3 Dodi Haryanto Parmin,SH sangat berterima kasih atas kritikan yang menyadarkan Wasnaker dan K3 Provinsi Jambi dari negative opinion yang dilontarkan pihak perusahaan PT.AFRESH INDONESIA dalam pemberitaan yang berkembang dipublik saat awak media diundang keruangan disnakertrans Jambi Bidang pengawasan tenaga kerja Kamis 22/01/2026.
Dodi Haryanto Parmin,SH mencatat beberapa point penting yang sangat wajib buat dibahas:
Pertama dan utama, kami dari Wasnaker dan K3 serta Disnakertrans Provinsi Jambi TIDAK PERNAH kongkalikong dan main mata dengan pihak perusahaan seperti yang yang disampaikan oleh oknum perusahaan tersebut termakhtub dalam pemberitaan minggu lalu dengan judul “KONSPIRASI JAHAT K3 DISNAKERTRANS JAMBI BERSAMA PT.AFRESH INDONESIA”. Kami buktikan dengan pemanggilan pihak perusahaan PT.AFRESH INDONESIA pada hari Rabu 21 Januari 2026 secara resmi.
Pada point kedua harus ditekankan disini bahwa PT.AFRESH INDONESIA tidak pernah memberitahu atau melaporkan atau memberi informasi telah terjadi kecelakaan kerja di ruang lingkup perusahaan yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK_red). Kami mengetahui hal ini murni dari kawan kawan media pada hari kamis 15 Januari 2026 lalu.
Point Ketiga,Setelah pemanggilan terhadap pengurus perusahaan PT.Afresh Indonesia, kami juga akan wajib memanggil korban kecelakaan kerja bernama Rina tersebut.PT.Afresh Indonesia harus bertanggung jawab apalagi hak pekerja belum semua diberikan oleh perusahaan karena tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan itu semua harus kembali tanggungjawabnya ditanggung oleh perusahaan PT.Afresh Indonesia.Agar kita bisa menghitung bersama perusahaan dan korban kecelakan kerja atas santunan dan kompensasi serta biaya perobatan yang seharusnya diterima oleh korban kecelakaan kerja tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Point Keempat, setelah semua mekanisme dilakukan kita baru akan memberikan surat teguran peringatan serta perhitungan berapa kewajiban yang harus dibayarkan terhadap kehilangan fungsi tubuh terkait dengan hal-hal yang lain yang belum dilaksanakan oleh perusahaan PT.Afresh Indonesia kepada korban kecelakaan kerja terkait dengan hak pekerja serta penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
Point kelima,Perusahaan PT.Afresh Indonesia harus menjawab atau memenuhi atau menjalankan semua yang diperintahkan oleh pengawas.Apabila tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan PT.Afresh Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan maka kami akan memberikan surat peringatan sanksi administratif pencabutan izin usaha perusahaan PT.Afresh Indonesia hingga rekomendasi kepada Polda Jambi untuk proses hukum terhadap pelanggaran pidananya.
Point yang terakhir dan mohon dicatat, Disnakertrans Provinsi Jambi berupaya untuk melindungi hak hak korban kecelakaan kerja tersebut dan juga untuk kedepannya bagi seluruh karyawan yang ada di PT.Afresh Indonesia agar dipenuhi hak haknya yang harus kami lindungi dari ketidakadilan dan intimidasi pengusaha.



