Home Berita Dishub Kotabaru Tegaskan Perketat Penataan Parkir : Parkir Liar Jadi Sorotan

Dishub Kotabaru Tegaskan Perketat Penataan Parkir : Parkir Liar Jadi Sorotan

66
0

KOTABARU,Peloporkrimsus.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa seluruh lokasi parkir resmi di wilayah Kotabaru wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah serius pemerintah daerah dalam menertibkan praktik parkir liar yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dishub Kotabaru, Khairian Anshari, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa penetapan titik parkir memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sepihak, termasuk oleh dirinya sebagai pimpinan instansi.

“Penentuan lokasi parkir harus melalui mekanisme resmi. Tanpa SK Bupati, suatu titik parkir tidak dapat disebut sebagai parkir resmi,” ujar Khairian saat ditemui, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, Dishub Kotabaru hanya berwenang mengelola parkir di tepi jalan umum. Sementara itu, sejumlah lokasi strategis lainnya berada di bawah pengelolaan instansi atau pengelola berbeda.

Beberapa area seperti Pasar Kemakmuran, RSUD Kotabaru, hingga kawasan wisata tertentu, dikelola oleh dinas atau pihak terkait dan tidak masuk dalam kewenangan langsung Dishub. Meski demikian, pengelola parkir di lokasi tersebut tetap memiliki kewajiban menyetorkan pajak parkir melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Tidak semua parkir dikelola oleh Dishub. Ada lokasi-lokasi tertentu yang memiliki pengelola sendiri, dengan sistem dan kewajiban pajak masing-masing,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya transparansi dan penertiban, Dishub Kotabaru telah memasang papan informasi resmi di setiap titik parkir yang menjadi kewenangannya. Papan tersebut memuat informasi penting seperti tarif parkir resmi, identitas juru parkir, serta keterangan pengelola.

Selain itu, masyarakat kini dapat dengan mudah memastikan legalitas parkir melalui website resmi Dishub, sistem pembayaran QRIS, serta nomor layanan pengaduan 0811-5500-87 yang tercantum di setiap lokasi parkir resmi.

Ke depan, Dishub Kotabaru juga berencana memperluas penerapan sistem pembayaran non-tunai di seluruh titik parkir resmi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memudahkan masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran retribusi parkir.

Dengan kebijakan ini, Dishub mengimbau masyarakat agar lebih selektif saat memarkirkan kendaraan dan tidak ragu melaporkan praktik parkir yang tidak sesuai aturan.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here