Home Berita DPRD Tanah Bumbu Pasang Target Ketat Pokir RKPD 2027, Penginputan SIPD-RI Ditutup...

DPRD Tanah Bumbu Pasang Target Ketat Pokir RKPD 2027, Penginputan SIPD-RI Ditutup 28 Februari

13
0

Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan target tegas dalam proses penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Seluruh aspirasi masyarakat wajib diinput melalui sistem SIPD-RI paling lambat 28 Februari 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi DPRD bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Bumbu. Pengetatan tenggat waktu ini dilakukan guna memberi ruang yang cukup bagi tahapan verifikasi dan finalisasi sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang.

Anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa sistem digital SIPD-RI harus menjadi wadah komunikasi yang efektif antara legislatif dan eksekutif, bukan justru menjadi penghambat penyaluran aspirasi masyarakat.

“Kami berharap sistem ini benar-benar menjadi solusi. Jangan sampai ada lagi aspirasi rakyat yang hilang hanya karena kendala teknis. Ini momentum memperkuat sinergi legislatif dan eksekutif,” ujar Wayan saat membuka kegiatan sosialisasi, Selasa (3/2/2026).

Wayan juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses penginputan agar setiap usulan masyarakat dapat terakomodasi secara maksimal dalam dokumen perencanaan daerah.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang P2EPD Bappeda Tanah Bumbu, Hasanuddin, menjelaskan bahwa tahapan penginputan Pokir tahun ini menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh anggota DPRD beserta tim teknis. Pasalnya, waktu yang tersedia relatif lebih singkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Proses penginputan sudah bisa dimulai hari ini atau paling lambat besok. Kami harapkan seluruh usulan bisa rampung sebelum 28 Februari karena tahapan perencanaan berikutnya sudah menunggu,” jelas Hasanuddin.

Ia menambahkan, setiap usulan yang diinput ke dalam SIPD-RI kini wajib disertai kode prioritas. Hal ini penting untuk memudahkan penyesuaian anggaran apabila terjadi pembatasan pagu pada tahap pembahasan selanjutnya. Selain itu, deskripsi permasalahan dan lokasi kegiatan harus ditulis secara rinci dan spesifik guna menghindari tumpang tindih data.

“Sering kali kami kesulitan menentukan prioritas karena data kurang detail. Jadi mohon dituliskan dengan jelas sejak awal,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran anggota dewan terkait usulan tahun-tahun sebelumnya yang belum terealisasi, Bappeda memastikan tetap membuka ruang solusi. Meski sistem SIPD-RI tidak secara otomatis menarik data lama, pihak Bappeda siap membantu melakukan rekapitulasi manual.

“Data usulan yang belum terakomodasi sebelumnya bisa kami tarik secara manual. Jika masih menjadi prioritas masyarakat, maka dapat diinput ulang untuk RKPD 2027,” pungkas Hasanuddin.

Dengan target waktu yang lebih ketat dan sistem yang semakin terintegrasi, DPRD dan Bappeda Tanah Bumbu berharap proses perencanaan pembangunan daerah ke depan semakin tepat sasaran, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here